spot_imgspot_img

‎Pemkab Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, Minimal 50 Persen ASN Kerja dari Rumah

- Advertisement -

CIAMIS, sosio.co. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mulai diberlakukan perdana pada 17 April 2026, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.

‎Penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang berorientasi pada efisiensi energi serta percepatan transformasi digital di sektor birokrasi.

‎Dalam implementasinya, setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur komposisi kerja dengan minimal 50 persen ASN menjalankan tugas dari rumah.

Mekanisme pengaturan diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan.

‎Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

‎Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah jabatan strategis dan layanan publik esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta unit layanan seperti kedaruratan dan kesiapsiagaan pada BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP, layanan kebersihan dan persampahan, hingga layanan administrasi kependudukan.

‎Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, khususnya energi.

Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar fosil.

‎Sebagai alternatif, ASN didorong beralih ke kendaraan listrik serta memanfaatkan transportasi umum, bersepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.

‎Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menjaga disiplin kerja. Salah satunya melalui kewajiban absensi tiga kali sehari, yakni pukul 08.30, 12.30, dan 16.00.

‎Di lingkungan Setda Ciamis, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor (Work From Office / WFO). Sistem ini diberlakukan secara bergiliran setiap pekan.

‎“Dalam kondisi tertentu atau darurat, pegawai yang sedang WFH wajib segera kembali bekerja dari kantor,” ujar Wawan saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).

‎Ia juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja.

‎“Justru sebaliknya, produktivitas harus tetap terjaga bahkan meningkat. Tidak ada alasan pekerjaan menjadi terhambat karena WFH,” tegasnya.

‎Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis menargetkan terciptanya sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Faisal)

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -