Lembaga Bahtsul Masail Nahdatul Ulama (NU) Jawa Timur, memberikan fatwa bahwa makanan Yogurt berwarna merah dan makanan yang mengandung bahan Karmin dijatuhi hukuman haram dan najis.
Fatwa ini diambil setelah melakukan beberapa pertimbangan aspek keagamaan dan hukum Islam.
Diketahui Karmin sendiri ialah bahan pewarna yang berasal dari bangkai serangga.
Tidak hanya Yogurt, tetapi makan apa saja yang mengandung bahan pewarna karmin telah dihukumi haram dan najis untuk dikonsumsi.
Dalam sebuah konferensi pers Katib Pengurus Wilayah NU menjelaskan mengenai keputusan mengharamkan Karmin. Hal itu Ia ungkapkan bahwa Karmin telah dilarang oleh Imam Syafi’i.
“Bahtsul Masail telah memutuskan untuk mengharamkan penggunaan Karmin dalam makanan apapun. Karena hal itu merujuk terhadap Imam Syafi’i dan kami penganut Mahzab Syafi’i,” terangnya (12/09).
Kemudian Ia menambahkan jika Karmin bukan diidentifikasikan dengan makanan saja, tetapi ada juga yang digunakan dalam produk kosmetik.
Para tokoh Ulama baru-baru ini berusaha supaya menghindari produk yang mengandung bahan Karmin demi mecari keberkahan hidup.
Maksud dari keberkahan hidup yaitu melihat pada pemahaman meraka bahwa kehidupan yang yang baik dan perilaku halal akan membawa kepada ketenangan dan kedamaian hidup.
Kemudian Ia menambahkan orang-orang yang terbiasa mengkonsumsi makanan yang haram atau kurang baik akan membuat hatinya keras.
Jadi keputusan Bahtsul Masail NU mengharamkan Yogurt berbahan Karmin seharusnya bisa menjadi perhatian.
Alasannya karena Bahtsul Masail sangat berperan penting bagi perjuangan Nahdatul Ulama secara keseluruhan.
Baca juga: Komisi II DPR RI Setujui RUU ASN
Dalam penentuan hukum Karmin, para ulama Bahtsul Masail mengkaji kurang lebih 30 kitab turats bersama para tokoh penting yang ahli dalam bidangnya.
Dengan mengkaji beberapa kitab itu, Bahtsul Masail mengeluarkan Fatwa bahwa bangkai serangga dilarang dikonsumsi lantaran dianggap kotor dan menjijikan.
Dengan pernyataan seperti itu, maka penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi juga tidak diperkenankan menurut orang-orang Mahzab Syafi’i.
Sementara itu penggunaan Karmin pada umumnya banyak digunakan pada produk makanan, salah satunya jajanan anak yang berwarna merah muda.
Diketahui sebelum NU mengharamkan Karmin, sebetulnya Karmin sudah digunakan sejak zaman suku Aztec pada abad ke 16.