spot_imgspot_img

Dapur MBG Ciamis Belum Ber-PBG, DPMPTSP Imbau Izin Taat

- Advertisement -

Ciamis, sosio.com,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan perkembangan signifikan di Kabupaten Ciamis. Namun demikian, di tengah pertumbuhan tersebut, masih terdapat persoalan administratif yang perlu menjadi perhatian bersama.

Mayoritas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi hingga kini belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat utama legalitas usaha.

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pengelola SPPG agar segera mengurus dan melengkapi perizinan PBG.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, kenyamanan operasional, serta keberlanjutan pelaksanaan program strategis nasional MBG di daerah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 134 dapur MBG atau SPPG yang aktif beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Ciamis.

Dari jumlah tersebut, baru tiga SPPG yang telah mengantongi PBG, sementara selebihnya belum mengajukan perizinan bangunan.

“PBG bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi dasar legalitas usaha. Dengan perizinan yang lengkap, pengelola SPPG akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Eka Rabu (21/01/2026)

Eka menjelaskan bahwa proses pengurusan PBG dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi secara berurutan.

“Pada tahap awal dimulai dengan pengecekan kesesuaian lahan, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” jelasnya.

Lebih lanjut Eka menuturkan pemohon wajib melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Setelah seluruh rekomendasi dan KRK diterbitkan, barulah pengajuan PBG dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku,” tuturnya.

Eka menilai pemenuhan PBG juga menjadi modal penting bagi pengembangan usaha SPPG ke depan. Program MBG memiliki potensi besar untuk terus berkembang, bahkan membuka peluang bagi SPPG untuk memperluas layanan di luar program pemerintah.

“Ke depan, SPPG tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi penyedia jasa katering bagi berbagai pihak. Jika perizinannya sudah lengkap, maka usaha dapat berjalan lebih lancar, aman, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, penerbitan PBG juga memberikan dampak positif bagi daerah.

Retribusi dari proses PBG akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis, sehingga keberadaan SPPG turut berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

“Ini merupakan bentuk sinergi. Pemerintah Kabupaten Ciamis mendukung penuh program strategis nasional MBG, sekaligus membuka peluang peningkatan PAD yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tambah Eka.

Ia menegaskan bahwa tidak ada batas waktu khusus yang ditetapkan bagi SPPG dalam pengurusan PBG.

Meski demikian, Eka mengimbau agar proses perizinan dilakukan sedini mungkin demi menjamin kelangsungan usaha dan kenyamanan operasional.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis sangat mendukung pelaksanaan program MBG. Kami mengajak seluruh pengelola SPPG untuk segera mengurus PBG agar usaha berjalan aman, nyaman, dan sukses, sekaligus berkontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.(Eddy Ejen)

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -