spot_imgspot_img

Dinas Pendidikan Tunggu Hasil BAP Kepolisian Terkait Dugaan KDRT Oknum PPPK di Lakbok

- Advertisement -

Ciamis, sosio.com,- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis melalui Bagian Kepegawaian menyatakan masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Lakbok.

Sebelumnya, kasus tersebut sempat mencuat ke publik akibat adanya dugaan perselingkuhan. Pada Selasa, 27 Januari 2026, kedua belah pihak diketahui telah menyatakan rujuk serta menandatangani surat pernyataan dan kesepakatan bersama, yang disaksikan oleh pihak terkait.

Dalam kesepakatan tersebut, ditegaskan bahwa permasalahan tidak akan dibuka kembali, serta masing-masing pihak berkomitmen untuk menghentikan konflik dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Namun demikian, pada Senin malam, 26 Januari 2026, Dinas Pendidikan menerima informasi adanya laporan baru yang masuk ke pihak kepolisian terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh oknum PPPK tersebut. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap proses awal di kepolisian sektor setempat.

Perwakilan Dinas Pendidikan Bagian Kepegawaian, EWO, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak dinas belum menerima pemanggilan resmi, hasil pemeriksaan lanjutan, maupun pemberitahuan tertulis dari kepolisian.

“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil BAP resmi dari pihak kepolisian sebagai dasar hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan akan mengambil tindakan setelah proses hukum berjalan dan hasil pemeriksaan diterima secara resmi. Apabila nantinya terbukti secara hukum bahwa yang bersangkutan melakukan KDRT sesuai fakta dan ketentuan perundang-undangan, maka akan dilakukan proses lanjutan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan, penanganan kepegawaian terhadap PPPK yang bersangkutan akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pemberian sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian atau keputusan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari memastikan bahwa setiap aparatur sipil negara tetap mematuhi norma hukum, etika, dan disiplin sebagai pelayan publik. (Eddy Ejen)

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -