Daerah, Sosio: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis membuka pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk pemilih pemula di Kecamatan Kawali.
Program pelayanan adminduk untuk pemilih pemula tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kawali pada Minggu (15/09/2024).
Kegiatan tersebut Disdukcapil Ciamis bekerjasama dengan KPU Ciamis.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan menyampaikan bahwa pemerintah mempunyai tugas dan kewajiban untuk turut serta mensukseskan gelaran Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mensukseskan Pilkada serentak pada 27 November 2024,” kata Yayan.
Selain itu, menurut Yayan pihaknya akan terus melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan pembuatan adminduk bagi pemilih pemula di Kabupaten Ciamis.
“Sehingga dengan adanya pelayanan ini mereka dapat menggunakan hak pilihnua pada Pilkada Ciamis nanti,” ungkapnya.
Disdukcapil Ciamis juga bekerjasama dalam melakukan sosialiasi mengenai Pilkada 2024 kepada para pemilih pemula.
Pelayanan yang diberikan tersebut diberikan secara gratis.
“Kami mengajak kepada semua masyarakat CIamis yang belum mempunyai KTP terutama pemilih pemula agar bisa mendatangi halaman kantor Kecamatan Kawali,” kata Yayan.
Persyaratan yang diperlukan masyarakat hanya membawa bukti Kartu Keluarga (KK).