Daerah, Sosio: Dalam mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(Disdukcapil) Ciamis sebut pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekarang bisa dilakukan di Kecamatan.
Hal itu diungkapkan langsung oelh Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M Supyan pada Selasa (01/10/2024).
Pelayanan tersebut mulai diberlakukan oleh Disdukcapil Ciamis pada 01 Oktober serentak di seluruh kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Menuurut Yayan, dalam program tersebut masyarakat tidak perlu pergi ke Kantor Disdukcapil Ciamis untuk mengurus surat administrasi kependudukan.
“Pelayanan yang kita berikan di Pelayanan Terpadu Kecamatan seperti akta kelahiran,” ungkap Yayan.
Yayan menjelaskan bahwa sebelum adanya program tersebut masyarakat Ciamis sering mengeluhkan jarak untuk mengurus akta kelahiran.
“Kini masyarakat tidak perlu ke Ciamis Kota untuk mengurus akta kelahiran, sekarang sudah bisa mengurus di setiap kantor kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Yayan menambahkan bahwa program pelayanan tersebut tidak hanya mengurus akta kelahiran. Di kecamatan juga bisa melayani penerbitan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Antar-Desa Antar-Kecamatan.
Untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran di Pos Pelayanan Kecamatan itu tidak jaug berberda dengan pelayanan yang dilakukan di Kantor Disdukcapil.
“Semua program ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Yayan.
Kepala Disdukcapil Ciamis berharap pada pelaksanaan program pelayanan terpadu di setiap kecamatan tidak terjadi pungutan liar (pungli).
“Ingat, pelayanan yang kami berikan itu gratis dan kami mengimbau kepada masyarakat Ciamis untuk mengurus dan datang sendiri ke kantor kecamatan,” kata Yayan.