spot_imgspot_img

Jam Operasional Pelayanan Disdukcapil Ciamis Tidak Berubah Signifikan Selama Ramadan

- Advertisement -

Ciamis, Sosio: Disdukcapil Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan tetap beroperasi seperti biasa selama bulan Ramadan.

Meskipun suasana bulan suci ini kerap diiringi dengan penyesuaian jam kerja di berbagai instansi, Disdukcapil memastikan bahwa perubahan jam operasional tidak signifikan, sehingga masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan dengan nyaman.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan, menyatakan bahwa jam operasional kantor tetap berjalan seperti hari-hari biasa dengan sedikit penyesuaian di hari Jumat.

“Kami buka mulai Senin hingga Kamis pukul 06.30 hingga 14.00, sedangkan pada hari Jumat hingga pukul 14.30,” kata Yayan.

Pihaknya ingin memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan kependudukan tanpa hambatan meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.

Dengan jam operasional yang tetap optimal, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa mengurus dokumen kependudukan.

Seperti pembuatan KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen lainnya tanpa khawatir adanya perubahan drastis dalam jadwal pelayanan.

Selain layanan langsung di kantor, Disdukcapil Ciamis juga tetap menjalankan program jemput bola, khususnya bagi lansia dan masyarakat yang kesulitan datang langsung ke kantor.

Program ini menjadi solusi efektif bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, yang sangat penting dalam berbagai keperluan administrasi, termasuk penerimaan bantuan sosial.

“Masih banyak warga yang belum memiliki KTP, padahal dokumen ini sangat penting. Oleh karena itu, kami tetap melaksanakan layanan jemput bola, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses,” tambah Yayan.

Guna meningkatkan efisiensi, Disdukcapil Ciamis juga mengembangkan layanan digital berbasis online bernama “Si Lancar” (Pelayanan yang Cepat, Aman, dan Ramah).

Dengan platform ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dari rumah tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil.

Masyarakat dapat mengajukan berbagai dokumen seperti perubahan status di KTP, pembuatan KK, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) secara online.

Bahkan, untuk kemudahan lebih lanjut, Disdukcapil menyediakan opsi pengiriman dokumen langsung ke rumah menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) yang bekerja sama dengan jasa ekspedisi.

“Masyarakat sebenarnya tidak perlu datang langsung ke kantor, kecuali untuk perekaman e-KTP. Semua layanan lainnya bisa dilakukan secara online. Kami juga telah menyiapkan layanan pengiriman langsung agar lebih praktis,” ungkap Yayan.

Meski sistem digital memberikan banyak kemudahan, masih ada kendala di lapangan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi.

Banyak warga di daerah tertentu yang belum memiliki akses atau kemampuan dalam mengoperasikan layanan berbasis internet.

Untuk mengatasi masalah ini, Disdukcapil bekerja sama dengan Kominfo dalam mengembangkan sistem berbasis web yang memungkinkan operator desa membantu masyarakat dalam mengajukan permohonan dokumen kependudukan.

Pihaknya sedang mengembangkan sistem yang memungkinkan operator desa membantu warga dalam mengajukan permohonan dokumen kependudukan.

“Meskipun mereka hanya bisa mengajukan permohonan tanpa mengeksekusi, nantinya dokumen yang sudah selesai akan dikirim kembali ke desa,” terang Yayan.

Dalam evaluasi tahun 2024, Disdukcapil Ciamis mencatat capaian positif dalam pelaporan akta kematian, yang telah mencapai 100%.

Namun, pembuatan akta kelahiran masih belum mencapai target maksimal, sehingga diperlukan strategi khusus untuk meningkatkannya.

Sementara itu, dalam program Identitas Kependudukan Digital (IKD), Disdukcapil telah mencapai target 40% pada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2025, Disdukcapil menargetkan angka ini meningkat menjadi 60%, seiring dengan upaya digitalisasi yang semakin berkembang.

Untuk mendukung kelancaran program jemput bola, sebelumnya Disdukcapil Ciamis menggunakan alat perekaman e-KTP yang dipinjam dari Disdukcapil Provinsi Jawa Barat.

Namun, alat tersebut telah dikembalikan untuk digunakan di daerah lain.

Meskipun demikian, Disdukcapil tetap berupaya mengajukan kembali peminjaman peralatan atau mencari solusi lain agar layanan jemput bola tetap dapat berjalan optimal.

Sebagai penutup, Yayan mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengurus dokumen kependudukan, terutama yang bersifat wajib seperti e-KTP, akta kelahiran, dan akta kematian.

Menurutnya, dokumen-dokumen ini memiliki peran vital dalam kehidupan administratif dan berbagai keperluan lainnya.

“Saya mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan. Terutama bagi mereka yang sudah wajib merekam e-KTP, segera lakukan agar tidak mengalami kendala di kemudian hari,” pungkasnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
spot_img
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -