DAERAH, Sosio: Jaringan Mahasiswa Pemuda Peduli Indonesia (JMPPI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit ulang belanja jasa Non ASN di DBMPR Jawa Barat.
Hal ini betujuan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan belanja jasa Non-ASN) di Dinas tersebut.
Koordinator JMPPI, Shidiq mengatakan pihaknya telah merilis hasil kajian terbaru, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam penggunaan anggaran Tahun 2024.
“Kami menilia dari total alokasi anggaran untuk belanja jasa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum, yang realisasi hingga 30 November 2024, terdapat pelaksanaan anggaran tersebut dinilai banyak menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Selasa (29/04/2025).
Shidiq menjelaskan temuan tersebut, mencakup keberadaan pekerja fiktif yang tetap menerima upah, pembayaran staf administrasi dari pos anggaran fisik, penggunaan absensi manual yang rawan manipulasi, hingga dokumentasi kinerja yang tidak memadai.
Bahkan, 391 dari 2.940 tenaga tercatat sebagai staf administrasi namun menerima honor setara tenaga fisik, melanggar ketentuan standar harga satuan yang berlaku.
“Temuan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu, kami mendesak APH untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana,” tegasnya
Selain itu, JMPPI juga mendukung rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta DBMPR Jabar memperbaiki sistem pengawasan, mengembangkan sistem absensi berbasis digital, dan memperbaharui Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai regulasi.
“Kerugian negara yang potensial dari praktik ini sangat besar dan mencederai upaya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kami menuntut adanya tindakan konkret, tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga proses hukum terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.