Ciamis, sosio.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Ciamis, Senin (8/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu, Polres Ciamis, Kodim 0613, Disdukcapil, KCD Pendidikan Wilayah XIII, PPDI, serta perwakilan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pleno tersebut, KPU Ciamis mencatat jumlah pemilih sebanyak 983.442 orang, terdiri dari 490.501 pemilih laki-laki dan 492.941 pemilih perempuan yang tersebar di 27 kecamatan dan 265 desa/kelurahan.
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, Tohirin, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
“DPB ini merupakan kelanjutan dari pleno-pleno sebelumnya. Pemutakhiran data pemilih adalah upaya untuk menghasilkan data yang berkualitas, karena data pemilih menjadi parameter penting sebuah pemilu bisa dikatakan demokratis,” ujarnya
Tohirin menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih terbagi ke dalam dua mekanisme utama, yakni:
Pemutakhiran dalam tahapan pemilu, yang melibatkan PPS, PPK, dan Bawaslu.
Pemutakhiran di luar tahapan atau DPB, yang sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.
Dalam proses DPB, KPU melakukan sejumlah langkah seperti coklit terbatas, sanding data, permohonan data, serta konfirmasi identitas dengan berbagai lembaga terkait.
“Karena DPB bukan bagian dari tahapan resmi, maka KPU melaksanakannya sendiri. Kami melakukan koordinasi dan sanding data dengan lembaga-lembaga seperti Disdukcapil, Dinsos, TNI-Polri, KCD Pendidikan, Kemenag, Pengadilan Negeri, PPDI, serta menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemutakhiran berjalan lancar tanpa hambatan signifikan. Data pada Triwulan III digunakan sebagai dasar untuk memverifikasi serta menyesuaikan kondisi terbaru di lapangan.
“Kendalanya relatif tidak ada. Kami hanya perlu menyandingkan data dengan kondisi aktual karena data pemilih sangat dinamis. Proses analisisnya harus teliti dan komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan data yang signifikan biasanya hanya terjadi pada situasi luar biasa seperti bencana besar. Namun, untuk wilayah Kabupaten Ciamis, perkembangan data masih dalam kategori normal.
Dalam pleno tersebut, Tohirin juga menyoroti pentingnya ketepatan data pemilih penyandang disabilitas. Ia menyebutkan bahwa data sudah ada, namun ragam disabilitas belum sepenuhnya terklasifikasi secara detail.
“Ragam disabilitas itu penting untuk memastikan layanan dan aksesibilitas yang sesuai. Secara jumlah memang tidak signifikan, tetapi dari sisi layanan, harus benar-benar dipastikan,” terangnya.
Ia memastikan bahwa pemilih disabilitas maupun lansia tetap mendapatkan hak suara dengan pendampingan sesuai ketentuan.
Tohirin menegaskan bahwa KPU Ciamis berkomitmen menjaga akurasi DPB melalui koordinasi lintas lembaga dan keterlibatan aktif masyarakat.
“Data terbaru hasil pleno akan diumumkan secara resmi dan menjadi dasar pemutakhiran berikutnya,” pungkasnya. (Ejen)




