Ciamis, Sosio: Dalam rangka menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan, Polres Ciamis melalui Satuan Reserse Narkoba terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman, tanpa gangguan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Salah satu hasil signifikan dari operasi ini adalah terungkapnya kasus peredaran miras oplosan beralkohol jenis Arak Bali di wilayah hukum Polres Ciamis.
Kasus ini berhasil diungkap pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah konter di sekitar Bunderan BMX, Jalan Kapten Murod Idrus, Kelurahan Cigembor, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.A. (29), yang merupakan warga Lingkungan Karang, Kelurahan Ciamis.
Tersangka diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan S.A. dalam peredaran miras ilegal. Barang bukti yang disita meliputi:
- 22 botol miras oplosan jenis Arak Bali, yang disimpan dalam tas dan bagasi motor.
- 1 botol Jose Ciervo yang telah diisi dengan miras oplosan.
- Sejumlah kantong kresek hitam, yang diduga digunakan untuk mengemas miras sebelum diedarkan.
- 1 unit handphone Samsung Galaxy A13, yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal.
- 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam, yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam peredaran miras.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan,pihaknya tidak akan memberikan celah bagi peredaran miras oplosan maupun narkoba di wilayah hukumnya.
Hal ini sejalan dengan komitmen Polres Ciamis dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di bulan Ramadan.
Pihaknyatidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras oplosan maupun narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami dalam menjaga keamanan, khususnya di bulan Ramadan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman,” tegas AKBP Akmal.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Ciamis, AKP R.E Budhi, M, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Ciamis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap jaringan pemasok miras oplosan yang beredar di wilayah tersebut.
Tersangka S.A. dijerat dengan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KUHP, yang mengatur tentang peredaran barang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah peredaran miras oplosan yang dapat membahayakan nyawa masyarakat.
Polres Ciamis mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras oplosan.
Selain berbahaya bagi kesehatan, miras oplosan juga berisiko menyebabkan gangguan ketertiban umum dan kecelakaan akibat pengaruh alkohol.
Masyarakat juga diharapkan proaktif dalam melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal.
Dengan adanya kerja sama dari masyarakat, diharapkan peredaran miras oplosan di Kabupaten Ciamis dapat ditekan, sehingga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif.