spot_imgspot_img

Satpol PP Ciamis Tertibkan Penyalahgunaan Trotoar dan Bahu Jalan Perkotaan

- Advertisement -

Ciamis, sosio.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis melakukan penertiban terhadap pemanfaatan trotoar dan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya di sejumlah wilayah perkotaan Ciamis.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Raden Ega Anggara Al Kautsar, SH, MM, mengatakan bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah ruas jalan, khususnya trotoar dan bahu jalan, yang digunakan untuk aktivitas berjualan serta parkir kendaraan secara tidak semestinya.

“Trotoar dan bahu jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. Namun di lapangan, masih ada sebagian masyarakat yang memanfaatkannya untuk berjualan maupun parkir kendaraan,” ujar Ega, Jumat (30/01/2026).

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban secara langsung, Satpol PP telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari sosialisasi hingga pemberian imbauan kepada para pedagang dan pengguna jalan. Namun karena pelanggaran masih terus terjadi, maka penegakan aturan dilakukan di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak, kios, serta sarana berjualan seperti gerobak dan roda dagang. Barang-barang yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Ciamis dan membawa identitas diri.

“Alhamdulillah, para pedagang yang kami tertibkan bersikap kooperatif dan menyadari kesalahannya. Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk efek jera, baik bagi pedagang maupun pengguna jalan yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang,” jelasnya.

Penertiban difokuskan pada 11 titik rawan di wilayah perkotaan Ciamis, di antaranya kawasan Islamic Center, area Alun-Alun Ciamis, sejumlah ruas jalan utama, jalur menuju Kawali, serta beberapa titik dengan kondisi lebar jalan dan tikungan yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Selain menertibkan pedagang kaki lima dan parkir liar, Satpol PP juga menindak sejumlah pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Di antaranya adalah penertiban pelajar yang kedapatan nongkrong di luar sekolah saat jam belajar berlangsung, baik di pusat kota maupun di wilayah lainnya.

“Para pelajar tersebut kami panggil bersama pihak sekolah dan telah menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” ungkap Ega.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menemukan sejumlah reklame dan spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan, termasuk yang dipaku pada pohon. Menurut Ega, tindakan tersebut jelas dilarang karena merusak lingkungan dan menyakiti pohon.

“Kami langsung menertibkan karena itu melanggar aturan dan merusak lingkungan. Pemasangan reklame harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Mengingat luas wilayah Kabupaten Ciamis yang mencakup 27 kecamatan, Ega mengakui keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, desa, hingga kelurahan, untuk berperan aktif memberikan informasi terkait pelanggaran ketertiban umum.

“Kami sangat berharap partisipasi masyarakat. Jika ada informasi terkait pelanggaran, silakan sampaikan kepada kami. Insya Allah akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ega mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah demi kemajuan daerah, khususnya dalam menjaga kebersihan, ketertiban lingkungan, serta merawat fasilitas umum dan sosial yang telah disediakan.

“Ciamis dikenal dengan berbagai prestasi, terutama dalam hal kebersihan. Mari kita jaga bersama ketertiban, hidupkan kembali siskamling dan peran linmas, serta saling menjaga fasilitas umum demi kenyamanan dan kebaikan bersama,” pungkasnya. (Eddy Ejen)

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -