spot_imgspot_img

Sebanyak 14.754 Warga Sudah Memiliki Identitas Digital

- Advertisement -

Daerah, Sosio: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, Yayan Muhamad Supyan membeberkan bahwa 14.754 warga Ciamis sudah melakukan registrasi identitas kependudukan digital (IKD).

Yayan menyampaikan bahwa IKD merupakan identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

“Pelaksanaan IKD ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang juga mengatur tentang identitas digital,” ungkap Yayan pada Selasa (03/12/2024).

Menurutnya, IKD memiliki fungsi sebagai bukti legal kependudukan elektronik, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya.

“Adminduk merupakan dokumen yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengakses berbagai fasilitas program dari pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, menurut Yayan masyarakat bisa mengurus dokumen adminduk dengan memanfaatkan kemudahan digitalisasi.

“Syarat pembuatan IKD ini diantaranya masyarakat harus memiliki smartphone, e-KTP, dan email,” kata Yayan.

Dalam mengoptimalkan program ini, pihak Disdukcapil Ciamis terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak melakukan registrasi IKD.

“Kami melakukan pelayanan jemput bola untuk terus menginformasikan manfaat dan tata cara penggunaan aplikasi IKD,” ungkapnya.

Disdukcapil Ciamis menargetkan sebanyak 247.627 masyarakat melakukan registrasi IKD di tahun 2024.

“Sejauh ini yang baru melakukan registrasi baru diangka 14.754 atau 1,49% dari jumlah targer,” ujarnya.

Yayan berharap kepada masyarakat Ciamis yang sudah mengurus Adminduk baik itu di kantor Disdukcapil atau kecamatan untuk langsung melakukan registrasi IKD.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat yang sudah selesai mengurus dokumen di kantor Dukcapil atau kecamatan untuk langsung melakukan registrasi identitas digital,” pungkasnya.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -
Google search engine

Populer

- Advertisment -