spot_imgspot_img

Anwar Usman Pimpin Sidang MK Perihal Putusan Usia Capres-Cawapres

- Advertisement -

Nasional, Sosio: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diagendakan akan memimpin agenda sidang putusan uji materil pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang berapa batas usia minimal menjadi Capres dan Cawapres (16/10).

Sebelumnya diketahui Anwar Usman Ketua MK merupakan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, setelah berhasil menikahi adik Presiden Joko Widodo.

Sidang yang akan dilaksanakan tepat mulai pukul 10.00 WIB itu sudah diumumkan pada media.

Kemudian kepala Biro Hukum Administrasi yaitu Fajar Laksono juga mengatakan akan datang juga sembilan hakim konstitusi yang akan membantu Anwar (16/10).

Sebelumnya Fajar Laksono menjelaskan siapa yang bakal memimpin agenda sidang tersebut kepada wartawan.

“Jika hadir Sembilan Hakim di sidang putusan MK, ya pastilah Ketua MK yang bakal memimpin sidang,” ucap Fajar Laksono.

Dalam sidang kali ini akan ada pasal yang digugat yang mengatur berapa usia minimal menjadi Capres dan Cawapres, tapi tidak mengatur berapa batas usia maksimalnya.

Jika gugatan ini bisa dikabulkan, kemungkinan anak dari Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming diprediksi bisa menjadi Cawapres di pemilu 2024 nanti.

Adanya sidang putusan usia Capres Cawapres ini dilakukan lantaran ada beberapa perkara yang dinilai kurang subjektif.

Maka dari itu sidang kali ini akan mempersoalkan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia.

Pengajuan gugatan ini diwakilkan oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaning tyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Setelah melalui beberapa pertimbangan akhirnya permohonan Itu dikabulkan oleh MK pada 9 Maret 2023.

Penggugat meminta MK supaya mengganti batas usia minimal dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Mengungkap Ancaman dan Bahaya Judi Online

Tidak hanya Partai Solidaritas Indonesia saja yang mengajukan gugatan, Partai Garuda juga melayangkan gugatan yang diwakili oleh ketua Ahmad Ridha Sabana yang ditemani Sekjen Yohanna Murtika.

Pemohon mengajukan gugatan dengan perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 Yang dalam gugatan itu meraka ditemani oleh Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai Kuasa hukumnya.

Berselang beberapa waktu permohonan yang di ajukan Partai Garuda diterima juga oleh MK pada tanggal 2 Mei 2023.

Berbeda dengan PSI Ia ingin sebagai penyelenggara Negara harus memiliki pengalaman terlebih dahulu.

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -