spot_imgspot_img

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Simak Cara Mudahnya

- Advertisement -

Nasional, Sosio: Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign ternyata mudah dilakukan. Banyak yang belum mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek melalui handphone pribadi.

Tidak hanya itu, melansir dari berbagai laman ternyata BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan bahkan sebelum resign dari tempat kerja.

Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan saat ini tidak perlu repot datang ke kantor cabang ataupun kantor BPJS Ketenagakerjaan lagi.

Pemerintah sudah mempermudah untuk para pekerja agar dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui handphone.

Para pekerja cukup menginstal aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) saja. Aplikasi ini dibuat agar para pekerja dapat mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil ketika resign (mengundurkan diri) atau PHK secara besar-besaran.

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mudah untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, para pekerja harus mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) pada App Store ataupun Google Play Store.

Kedua, para pekerja melakukan registrasi pada aplikasi tersebut. Hal ini berguna untuk membuat akun dengan menggunakan data kepesertaan yang masih berlaku.

Ketiga, klik jaminan hari tua pada aplikasi Jamsostek Mobile dan wajib sudah membuat akun.

Keempat, apabila sudah klik jaminan hari tua, kemudian muncul cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, pilih nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang akan ditampilkan saldonya. Setelah itu, saldo BPJS Ketenagakerjaan pun akan segera ditampilkan.

Apabila para pekerja membutuhkan dana, BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan bahkan sebelum resign atau tidak keluar dari tempat kerja.

Namun, pengajuan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dicairkan sebagian sepuluh persen atau tiga puluh persen untuk para pekerja yang masih aktif.

Baca Juga: PB HMI Gelar Audiensi Kepada Presiden Jokowi di Istana

Beberapa kriteria pekerja yang dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

1) Usia Pensiun 56 Tahun
2) Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4) Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5) Mengundurkan diri
6) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7) Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8) Cacat total tetap
9) Meninggal dunia
10) Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
11) Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.Untuk mencairkan saldo.

Jangan lupa apabila ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi syarat dan ketentuannya. Hal ini untuk mempermudah proses pencairan saldo.

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -