Nasional, Sosio: Partai Demokrat menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024.
Dalam hal ini Demokrat menanggapi peluang Gibran Rakabuming Raka melangkah sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
“Mengenai usulan cawapres bagi Pak Prabowo Subianto, kita serahkan kepada ketua partai Gerindra,” ucap Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani ketika ditemui, Senin (16/10).
Ia menuturkan bursa Cawapres Prabowo sebelumnya adalah Pak Airlangga dari partai Golkar, Erick Thohir dari PAN, serta ibu Khofifah yang bisa menjadi pertimbangan.
“Ya, meskipun begitu, kita partai Demokrat akan menaati azas dan sepenuhnya menyerahkan kepada Pak Prabowo untuk memilih siapa yang akan mendampinginya,” sambungnya.
Tidak hanya itu, kamhar meyakini pengalaman jam terbang Prabowo pasti bisa memutuskan siapa yang akan jadi Cawapresnya.
“Kita tahu Pak Prabowo itu memiliki pengalaman dan jam terbang yang cukup tinggi, maka akan mudah untuk beliau memilih cawapres yang terbaik,” ucapnya.
Ia menerangkan siapapun Cawapres yang dipilih yang terpenting adalah saling melengkapi supaya mampu mengantarkan pada kemenangan.
Kembali ke soal keputusan MK yang mengecualikan pengalaman pernah sedang menjadi kepala daerah di Pemilu Pilpres nanti, kamhar menyebutnya sebagai drama politik.
“Sekarang ini fokus masyarakat yang pegiat politik tertuju pada putusan MK yang seperti drama politik,” ujarnya.
Diawal putusan MK, terangnya, banyak yang menyambut dengan sukacita oleh kaum demokrasi atas penolakan yang diajukan PSI dan yang lainnya.
“Akan tetapi di akhir persidangan, kita diperlihatkan dengan manuver halus yang melancarkan kepentingan strategi politik tertentu,” ungkapnya.
Baca Juga: Latas Laporkan Dinas Perikanan ke Saber Pungli
Diketahui pada putusan tersebut adanya klausul yang pernah atau sedang menjabat jabatan kepala daerah selain batas usia 40 tahun.
Kamhar menuturkan terkait adanya over generalisasi yang menganggap sama pengalaman gubernur dengan bupati atau walikota dalam memenuhi syarat menjadi capres-cawapres.
Hal demikian membuat Demokrat tidak ingin mengganggap Keputusan MK tersebut tertuju kepada salah satu figur publik. Pasalnya MK memiliki integritas dalam berdemokrasi.
“Kami semua tak ingin berprasangka yang tak beralasan dan mengaitkan keputusan MK ini dengan salah satu figur politik tertentu,” ungkapnya.
Demokrat berharap kepada MK sebagai lembaga yang terlahir dari reformasi yang seharusnya memiliki kekuasaan moral dan konstitusional untuk keberlangsungan kualitas demokrasi di Indonesia.