Nasional, Sosio: Hore, Pemprov DKI umumkan upah minum di Jakarta tahun 2024 tentu saja membuat para pekerja khususnya di Jakarta menyambut suka cita dengan kabar tersebut.
Pemprov DKI Jakarta rupanya memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.
Heru Budi Hartono, selaku Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa PP 51/2023 ini merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengupahan.
Tidak hanya itu, rupanya Gubernur DKI Jakarta ini sudah mengadakan rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja yang mengacu kepada PP 51/2023 ini.
Pengumuman UMP ini melansir dari berbagai laman akan diumumkan pada 21 November 2023 tepatnya hari ini oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans).
Masyarakat pekerja pun tidak perlu cemas karena Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 mengenai pengupahan.
Pada PP ini ternyata sudah dijelaskan juga rumus untuk kenaikan upah minimum, yakni pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Namun, ada catatan untuk upah minimum yang belum melebihi batas atau di bawah rata-rata akan mengikuti rumusan penyesuaian upah minimum. Pemprov DKI Jakarta juga sudah menyebutkan secara tersirat bahwa UMP tahun 2024 di Jakarta akan menjadi Rp5.043.000
Sayangnya, usulan dari Pemprov DKI Jakarta tidak sejalan dengan masyarakat pekerja yang meminta kenaikan lebih besar berjumlah 15%.
Masih melansir beberapa laman, menurut para masyarakat pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh, mempunyai pendapat bahwa biaya hidup di Jakarta sudah mulai tinggi.
Apabila UMP tahun 2024 yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan nominal lima jutaan, tentu saja para serikat pekerja kurang setuju karena pengeluaran untuk hidup di Jakarta tidak sebanding dengan upah minimum provinsi.
Gubernur DKI Jakarta juga menjelaskan kembali usulan para pengusaha serta serikat pekerja terhadap UMP tahun 2024 ini selisihnya jauh.
Namun, Heru Budi Hartono mengatakan kembali bahwa pihaknya tetap menampung masukan serta saran dari serikat pekerja agar kedepannya upah minimum provinsi bisa sesuai dengan keinginan perusahaan dan serikat pekerja.