spot_imgspot_img

Kemenag Usulkan Rp105 Juta Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

- Advertisement -

Nasional, Sosio: Kementerian Agama dalam rapatnya menyampaikan usulan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada Komisi VIII DPR dengan awalan Rp105 juta.

Wibowo Prasetyo yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi menjelaskan di dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Diterangkan dalam UU tersebut bahwa BPIH adalah sejumlah anggaran yang digunakan untuk seluruh operasional Ibadah Haji.

Dalam pasal 44 juga di sebutkan dana BPIH bersumber dari biaya yang harus dibayar oleh para jemaah, bentuk anggaran negara, nilai manfaat, dana efisiensi atau sumber yang lain yang sah berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang.

“Jadi semua biaya yang telah dianggarkan itu semua sudah termasuk kedalam BPIH. Kemudian terkait usulan Kemenag mengenai BPIH sebasar Rp105 juta bukan artinya harus membayar dengan nominal yang sama,” tegas Wibowo Prasetyo (15/11).

Kemudian Wibowo juga menambahkan terkait biaya jemaah haji 2024 belum bisa ditentukan, hal tersebut masih dalam pembahasan.

Menurutnya, usulan awal Kemenag masih dalam tahap pembahasan bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja sendiri dibentuk oleh Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag saat rapat pada tanggal 13 November lalu.

Semenjak usulan mengenai biaya ibadah haji, pemilihan Ketua Panja kini telah disepakati demi kelangsungan pembahasan kedepannya. Moekhlas Sidik kini terpilih sebagai Ketua Panja BPIH 1445 H.

Kini Panja berserta jajarannya tinggal mendiskusikan mengenai usulan Kemenag tentang biaya BPIH, meninjau setiap komponen hingga ke hal terkecil sekalipun akan dicek supaya tidak ada kelebihan biaya.

“Setelah diskusi mengenai BPIH selesai, hasil tersebut akan di paparkan du Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementrian Agama untuk di sahkan sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.

Kemudian setelah disetujui oleh terkait biaya haji oleh Kemenag dan DPR, hasil tersebut akan disampaikan kepada Presiden supaya ditetapkan melalui peraturan Presiden.

Regulasi tersebut ditetapkan sebagai biaya haji yang akan dibayar oleh jemaah. Kemudian untuk biaya lainnya yang bersumber dari nilai manfaat, itu akan di sepakati oleh pemerintah dan DPR.

Sebagai gambaran, Wibowo memaparkan terkait biaya Ibadah haji tahun lalu. Pada penetapan BPIH 1444H/2023 M keputusan Pemerintah pada tanggal 19 Januari 2023 yaitu dengan rata-rata Rp 98.893.909,11.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -
Google search engine

Populer

- Advertisment -