Pemerintah dalam hal ini Komisi II DPR RI menyetujui perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
Ahmad Doli Kurnia selaku ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwasanya seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut.
Rapat persetujuan RUU ASN diadakan di ruang rapat komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/09). Dalam rapat ini turut hadir juga MenPan RB Azwar Anas sebagai perwakilan dari pemerintah.
“Ya secara implisit kalau dari pandangan fraksi ini sudah bisa kita setujui, maka anggap saja telah kita sahkan RUU ini,” ungkap Ahmad Doli Kurnia dalam rapat.
Ketua komisi II DPR RI juga mengatakan bahwa persetujuan Rancangan Undang Undang ASN ini mengisyaratkan bahwa pihaknya memiliki perhatian terhadap kepada para tenaga honorer.
“Ini harus menjadi titik berat kita mengenai kekhawatiran komisi II pada Undang Undang ini ialah menjadi suatu payung hukum dalam penyelesaian permasalahan tenaga honorer,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa peraturan mengenai permasalahan itu akan diatur lebih lanjut lagi ke dalam Peraturan Pemerintah, salah satunya perihal PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.
“Sudah saya sampaikan salah satu konsep untuk menyelesaikan permasalah itu yakni dengan frasa PPPK paruh waktu dan PPPK penuh, yang nantinya akan diperdalam lagi dalam Peraturan Pemerintah,” ucapnya.
Ia menuturkan pembicaraan itu semestinya disampaikan dalam rapat formal atau informal. Namun terkait konsep, nanti pihaknya akan bahas di dalam PP.
Doli menuturkan bahwa komisi II DPR akan selalu mengawal terkait penyelesaian masalah yang dihadapi para tenaga honorer.
Ia mengatakan telah melakukan komunikasi dengan pemerintah agar nantinya menyiapkan peraturan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Dampak Kemarau, Kota Penjaringan Gelar Perawatan Taman Hutan Kota
“Kami sudah sepakat akan sungguh-sungguh mengawal terkait penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut. Sebab kita telah sepakat secara informal dengan meminta kepada pemerintah supaya dengan cepat menyiapkan RUU itu,” katanya.
Untuk agenda selanjutnya, tuturnya, Komisi II DPR akan adakan rapat dengan pemerintah untuk mendiskusikan Rancangan Undang Undang RUU ASN.
Kemudian, Doli menanyakan kembali mengenai persetujuan kepada peserta rapat yang hadir terkait RUU ASN akan diajukan ke rapat paripurna.
“Saya tanya kembali kepada semua yang hadir, apakah kita menyetujui RUU ASN ini akan kita sahkan jadi keputusan di tingkat I lalu kita ajukan ke rapat paripurna guna pengambilan keputusan di tingkat II? Tegas Doli.