spot_imgspot_img

KPAI Soroti Kasus Eksploitasi Anak di Tik Tok

- Advertisement -

Melalui Tik Tok, oknum pengelola panti asuhan di daerah Medan melakukan eksploitasi anak yang baru berusia 2 bulan.

Menurut KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana perdagangan orang.

“Kami menerima laporan dan kategorinya termasuk kasus eksploitasi juga perdagangan anak,” ucap Diyah Puspitarini komisioner KPAI, Kamis (21/09).

Diyah menuturkan bahwa korban yang masih kanak-kanak seharusnya ditangani dengan cepat serta diberi pendampingan. Selain itu, korban harus diberikan perlindungan hukum.

“Korban masih anak-anak, maka dalam UU tentang perlindungan anak pasal 59 dalam proses penanganannya harus cepat. Oleh karena itu anak harus mendapatkan pendampingan, bantuan sosial, juga perlindungan hukum,” ungkapnya.

Komisioner KPAI ini juga meminta para pelaku untuk dihukum dengan pasal yang berlapis. Sebab, mereka telah melakukan eksploitasi anak dan perdagangan manusia.

“Harus dihukum berat, sebab korban dieksploitasi dan itu termasuk ke dalam perdagangan manusia juga anak itu mendapat kekerasan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tuturnya, pelaku seharusnya dihukum dengan berbagai pasal, salah satunya yang terdapat dalam KUHP.

KPAI juga akan mengawal terus kasus ini. Diyah mengharapkan anak-anak di Panti Asuhan yang menjadi korban itu diberikan pendampingan yang baik.

“KPAI mempunyai tugas dan fungsi pengawasan, maka kami pastikan anak-anak mendapatkan pengawasan baik itu dari UPTD PPA, DP3AP, atau Dinas Sosial setempat, ” terangnya.

Ia menambahkan jika pihak-pihak terkait belum melakukan pendampingan, maka pihaknya akan berusaha menekan pihak tersebut untuk segera melakukan tugasnya.

“Untuk kasus ini, kami KPAI akan kawal sampai tuntas,” tegas Diyah.

Mengenai kasus ini juga polisi sudah menetapkan oknum panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan sebagai tersangka.

Diketahui tersangka bernama Zamanueli Zebua, yang sebelumnya diduga telah mengekploitasi anak-anak panti melalui media sosial Tik Tok untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menambah Uang Ganti Rugi Untuk Warga Rempang

Mengutip dari detikSumut, kamis (21/09) perbuatan Zamanueli terungkap dalam sebuah video.

Dalam video itu nampak seorang pengasuh sedang menyuapkan bubur ke bayi yang baru berumur dua bulan, sehingga viral di media sosial.

Dalam aksi eksploitasi anak itu, nampak laki-laki pengasuh bayi tersebut terus menerus memberikan bubur kepada bayinya.

Pihak polisi langsung turun tangan melakukan pengecekan dan menangkap pengelola panti asuhan yaitu Zamanueli beserta istrinya.

Selanjutnya dari hasil interogasi, pelaku berterus-terang sudah empat bulan terakhir melakukan aksi eksploitasi tersebut via media sosial Tik Tok dengan mencari keuntungan dari netizen.

“Rata-rata pelaku eksploitasi anak tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 20 juta-Rp 50 juta,” ujar Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/09).

Kapolrestabes Medan itu menegaskan, bentuk eksploitasi anak itu

Tik Tok agar para penonton merasa iba dan memberikan donasi bantuan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/09).

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -
Google search engine

Populer

- Advertisment -