spot_imgspot_img

KPK Tetapkan Karen Agustiawan sebagai Tersangka 

- Advertisement -

KPK menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina sebagai tersangka kasus korupsi LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas alam cair di Pertamina.

Hal itu dikarenakan kebijakan Karen Agustiawan pada saat itu cacat hukum dan menyebabkan kerugian triliunan rupiah yang ditanggung negara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Firli Bahuri selalu ketua KPK. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi di periode 2021-2021.

Sementara itu, tuturnya, Karen tengah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2009-2014.

“Bukti-bukti permulaannya sudah cukup, selanjutnya naik ke tahap penyidikan dengan secara resmi menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Firli Bahuri saat acara konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/09).

Kasus yang dialami Karen Agustiawan berawal dari rencana pengadaan LNG oleh Pertamina di tahun 2012 lalu.

Diketahui Alasan rencananya sebagai upaya mengatasi defisit gas yang ada di Indonesia.

Selanjutnya, terang Firli, Karen Agustiawan bekerjasama dengan sejumlah produsen supplier LNG luar negeri.

Diantaranya, tambah Firli, perusahaan CCL atau Corpus Christi Liquefacition Amerika. Kemudian kerjasama antara Pertamina dan CCL tersebut diduga bermasalah.

Baca Juga: Terkuak Kedekatan Kenta Nishimoto dengan Chiharu Shida 

Sehingga, ungkapanya, KPK menduga keputusan tersebut saat itu dinilai sepihak dengan tidak adanya pertimbangan terlebih dahulu.

“Disaat kebijakan dan keputusan kerjasama itu, Karen secara sepihak langsung melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan CCL tanpa adanya kajian dan analisis terlebih dahulu,” ucapnya.

Ia menuturkan, juga Karen tidak memuat laporan kepada Dewan Komisaris Pertamina tersebut.

Firli Bahuri menambahkan, bahwa Karen Agustiawan tidak membuat laporan untuk dijadikan bahasan dalam lingkup rapat umum pemegang saham.

Diketahui pemegang saham itu adalah pemerintah, sehingga tindakannya itu tidak mendapat persetujuan dari pemerintah.

Kemudian tutur ucap Firli, Kebijakan tersebut berdampak buruk, akibatnya negara mengalami kerugian.

Ia menerangkan bahwa LNG yang telah dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika tidak terserap di Indonesia dan mengakibatkan oversupply.

“Seluruh Kargo LNG milik perusahaan Pertamina hasil pembelian dari perusahaan CCL LLC Amerika tidak terserap di pasar, sehingga mengakibatkan Kargo LNG menjadi oversupply,” kata Firli.

Firli menambahkan, akibat kelebihan pasokan LNG itu yang sudah dibeli lalu dijual dengan harga murah telah menimbulkan kerugian bagi negara.

Kebijakan dari Karen Agustiawan itu kemudian menimbulkan rugi besar bagi negara. KPK memperkirakan Rp 2,1 triliun kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Karen.

“Dari tindakan dan Keputusan Karen, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun,” kata Firli.

Karen sekarang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan KPK. Ia dihukum dengan pasal 2 ayat 1 juga Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui Karen Agustiawan sekarang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
spot_img
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -