spot_imgspot_img

KPU Rubah Jadwal Pendaftaran Capres, Idham Holik ungkap Alasannya

- Advertisement -

Idham Holik, dalam hal ini mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan berubahnya jadwal pendaftaran untuk peserta pemilu Capres dan Cawapres bukan sebab koalisi parpol.

Penyebab adanya perubahan jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dikarenakan adanya pertimbangan lain.

Hal ini diungkapkan oleh ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik ketika Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/09).

Diketahui Rakor tersebut membahas tentang pencegahan dan persiapan pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilu 2024

Pada mulanya, Idham Holik mengatakan pendaftaran Capres Cawapres dimulai 8 bulan sebelum pemungutan suara, merujuk dalam Pasal 226 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Kan masa pendaftaran pasangan Capres-Cawapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Jadi tanggal berapa? Start awalnya yakni 14 Juni 2023 untuk pendaftaran capres cawapres,” ujar Idham.

Tetapi, Ia menjelaskan pendaftaran Capres tak bisa dilakukan pada 14 Juni 2023. Sebab ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan pendaftaran tidak tepat sesuai jadwal sebelum pemungutan suara.

“Lantas, kenapa KPU tidak membuka pendaftaran capres cawapres di tanggal 14 Juni 2023 lalu? Sebab ada pertimbangan mulai dari aspek efektivitas juga efisiensi dalam penyelenggaraannya,” katanya.

Baca Juga: Bahtsul Masail NU Jatim Haramkan Yogurt

Namun, Idham Holik menegaskan bahwa KPU tidak memperlibatkan aspek politik ketika merubah jadwal tersebut. Ia menambahkan terkait perubahan jadwal tidak berhubungan dengan koalisi parpol.

“Jika ada yang menanyakan perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres itu karena aspek politik, Juga berkaitan dengan manajemen isu politik atau pertimbangan peta politik parpol, tentu itu tidak ada kaitannya,” terang Idham.

Ia menerangkan pihaknya akan pastikan tetap merujuk pada aturan perundangan-undangan. Sebab menurutnya pekerjaan KPU RI ialah di level teknokratis, bukan pada level politis.

Lebih lanjutnya Idham mengungkapkan bahwa terkait RPKPU mengenai aturan pendaftaran capres cawapres, sudah dalam tahap harmonisasi. Menurutnya RPKU dalam waktu dekat ini akan segera diundangkan.

“Insyaallah, untuk pendaftaran capres cawapres akan dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai 13 November 2023,” ungkapnya.

Idham Holik menegaskan dalam waktu sebulan kurang, tahapan bisa dipastikan lancar dan akan fokus kinerja KPU dalam pengawasan dan pemberitaan koalisi yang kabarnya sekarang makin panas.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -