Nasional, Sosio; Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi dengan nominal Rp165.000 tentu membuat para serikat pekerja merasa kecewa.
Pemerintah DKI Jakarta rupanya sedang mengadakan rapat mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 dengan nominal Rp165.000 yang menjadi Rp5.067.381.
Angka nominal Rp5.067.381 ini didapatkan dari perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang sebelumnya PP 36/2021 mengenai pengupahan.
Seperti yang diketahui, UMP DKI pada tahun ini Rp4.901.798 dan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp165.000. Hal ini rupanya sudah diformulasikan berdasarkan usulan dari Pemda DKI Jakarta, pengusaha, serta buruh.
Namun, sangat disayangkan besaran upah minimum provinsi di Jakarta ini tidak sejalan dengan kemauan dari serikat pekerja.
Usulan pemerintah dan pengusaha mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Jakarta. Namun, usulan dari serikat pekerja berbeda dengan pemerintah dan pengusaha yang tidak mengacu pada PP mengenai pengupahan.
Serikat pekerja rupanya ingin mendapatkan upah minimum provinsi dengan kenaikan 15%
usulan serikat pekerja tidak mengacu pada PP Pengupahan terbaru. Buruh menginginkan kenaikan 15 persen dengan menggunakan formula inflasi yang ada di DKI Jakarta ditambah perekonomian ekonomi khusus di DKI Jakarta, dan ditambah indeks tertentu dengan nominal Rp5.637.068.
Namun, menurut Gubernur DKI Jakarta hal ini tidak sesuai dengan usulan dari pengusaha serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Perihal hal ini tentu saja membuat serikat pekerja merasa kecewa karena pemerintah serta pengusaha tidak memperhitungkan inflasi yang telah terjadi dan kebutuhan pokok di Jakarta.
Serikat pekerja mempunyai argumen bahwa pengeluaran terbesar saat di Jakarta adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sewa tempat tinggal.
Apabila pengeluaran lebih besar dari upah minimum provinsi tentu saja merugikan pihak serikat pekerja.
Gubernur DKI Jakarta mendengar perihal tersebut mengatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sudah mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan
Walaupun demikian, Gubernur DKI Jakarta tetap menyambut saran serta kritik dari serikat pekerja. Hal ini bertujuan agar upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan keinginan pengusaha serta serikat buruh.