Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan larangan praktik Social Commerce di Indonesia, pada Senin (25/09).
Hal ini dilakukan lantaran tingkat konsumsi masyarakat Indonesia tercatat lebih banyak bertransaksi online.
Praktik ini sudah ramai dibicarakan dikalangan para Pemerintah karena banyak pengaduan dari masyarakat mengenai merosotnya pendapatan mereka.
Dari banyaknya keluhan masyarakat terutama pelaku UMKM, akhirnya Pemerintah resmi melarang segala bentuk praktik Social Commerce di media sosial terutama Tiktok Shop.
Platfrom media sosial Tiktok Shop kini sedang banyak dibicarakan lantaran fiturnya yang bisa membuat masyarakat bertransaksi secara langsung dengan harga yang murah.
Akhirnya pemerintah resmi melarang penggabungan layanan perdagangan e-Commerce di dalam platfrom Media Sosial guna meningkatkan daya jual pelaku UMKM.
Larangan itu sejalan dengan adanya Undang-Undang Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan.
Saat rapat terbatas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberi masukan dan arahan supaya Flatfrom Media Sosial dan Fitur jual beli harus dipisahkan.
“Saya sudah berkonsultasi dengan Presiden terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat mengenai merosotnya pendapatan mereka. Dengan arahan Presiden akhirnya kami putuskan untuk memisahkan Sosial Commerce dengan media sosial,” tambahnya (25/09).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga ikut menambahkan tentang fungsi Media Sosial hanya untuk mempromosikan saja bukan untuk transaksi jual beli.
“Sebenarnya fungsi media sosial sendiri hanya bisa digunakan untuk alat promosi produk dan jasa saja, bukan untuk sebuah transaksi,” ucap Zulkifli Hasan.
Sama hal nya dengan Presiden, Zulkifli juga mengatakan bahwa fitur semacam Social Ecommerce itu harusnya dipisahkan dengan Media Sosial.
Baca juga: Kaesang Pangarep Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum PSI
Presiden Joko Widodo pun kini sudah memberikan Klarifikasi terkait keputusan Pemerintah yang melarang E-Commerce digabung dengan Media sosial.
Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya sedikit terlambat menangani masalah Social Commerce, beberapa bulan terakhir kebijakan itu sangat berpengaruh terhadap perekonomian pelaku UMKM.
Pemerintah juga bakal mengatur mengenai pembatasan impor Social Commerce di dalam Undang-Undang revisi nantinya hingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.