NASIONAL, Sosio: Dalam penanganan permasalahan yang terjadi terkait Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau Pemerintah sudah menyiapkan solusinya, diantaranya yaitu dengan penambahan jumlah ganti rugi kepada warga yang terkena dampak dari pembangunan tersebut.
Seperti yang telah di sampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam siaran Pers pada hari Selasa (19/09) mengenai Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang.
Yang mana di dalam rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Gubernur Kepulauan Riau, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Wakil Jaksa Agung, Wali Kota Batam, dan pejabat daerah yang termasuk ke dalam Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kepulauan Riau dan Kota Batam.
Kemudian Bahlil juga menyampaikan bahwa setiap Kepala yang terkena dampak dari pembangunan tersebut akan diberi hibah tanah berikut sertifikat hak milik seluas 500 meter, kemudian juga akam diberi satu unit rumah tipe 45 seharga Rp. 120.000.000 dan sisanya akan dibayarkan pemerintah dengan sistem penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kemudian setiap Kepala Keluarga juga akan diberi fasilitas berupa uang untuk sewa rumah dan juga uang biaya hidup selama masa tunggu pembangunan rumah yang mana estimasi waktunya sekitar 7 bulan
Bahlil sudah memberikan penjelasan kepada warga bahwa kedepannya akan dibangun proyek Rempang Eco City, Kemudian Aspirasi dari masyarakat Rempang pun sudah didengarkan oleh Bahlil..
Akan tetapi Bahlil Lahadalia juga mengatakan pemerintah tetap akan menggeserkan masyarakat, namun Bahlil juga mengatakan akan berusaha agar rencana penggeseran masyarakat tidak terjadi sesuai aspirasi dari masyarakat itu sendiri.
Hak-hak masyarakat yang akan digeser pun sudah Bahlil jelaskan dengan rinci. Bahlil menyebutkan hak kesulungan akan diperhatikan oleh pemerintah, hak tersebut yaitu mengenai warisan yang diberikan untuk seseorang di dalam suatu keluarga.
Selain itu juga Bahlil menerangkan pada warga apa saja yang menjadi hak warga yang terkena dampak, termasuk juga hak kesulungan, yaitu hak berupa sebuah warisan seseorang dalam keluarga.
Kemudian Bahlil mengatakan bahwa pemerintah sudah memiliki data warga asli Rempang dan juga Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin menzalimi warga yaitu dengan cara memenuhi semua hak nya.