spot_imgspot_img

Resmi Menjadi UU ASN, Benarkah Tidak Ada PHK Massal?

- Advertisement -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan UU ASN.

Ia mengungkapkan UU mengenai perubahan UU No. 5 tahun 2014 terkait Aparat Sipil Negara (ASN) menjadi payung hukum tidak adanya PHK terhadap non-ASN.

“Berkat dukungan semua pihak, UU ASN ini akan menjadi payung hukum untuk para tenaga honorer atau non-ASN,” ujarnya di Jakarta, Selasa (03/10).

Selanjutnya, Menpan RB menuturkan bahwa penataan tenaga non-ASN atau honorer yang mencapai lebih dari 2,3 juta orang menjadi bahan krusial penyusunan RUU tentang perubahan UU No. 5 tahun 2014.

“Diperkirakan lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Secara aturan, mereka ini nggak bekerja lagi di bulan November 2023, itulah sebabnya UU ini memastikan agar semuanya tetap bisa bekerja,” ucapnya.

Mengenai undang-undang ASN ini, Anas mengungkapkan bahwa terdapat perluasan skema aturan dan mekanisme kerja PPPK.

Ia menerangkan hal ini agar nantinya dapat menjadi salah satu pilihan dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer yang nantinya ada di peraturan pemerintah (PP).

Sehubungan dengan itu, prinsip krusial yang nantinya akan diatur dalam PP, Anas mengatakan salah satunya tidak ada penurunan gaji atau pendapatan tenaga non-ASN yang pada saat ini sedang ada penataan tenaga honorer. Sebab, tenaga honorer berkontribusi besar dalam pemerintahan.

“Semua ini terbangun atas komitmen kuat dari pemerintah, DPR, DPD, dan lembaga lainnya untuk tenaga honorer atau non-ASN,” ungkap Anas.

Baca Juga: Anak di Bekasi Meninggal Dunia Usai Operasi Amandel

Sementara itu, Anas mengatakan keterkaitan pemerintah dalam mendesain penataan tenaga honorer tidak akan menimbulkan tambahan Keuangan yang signifikan untuk pemerintah

Dalam sidang paripurna tersebut, Anas selaku Menpan RB berterimakasih kepada DPR, terutama komisi II yang telah memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut.

Termasuk ucapan terimakasih untuk DPRD, Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia, akademikus, asosiasi pemerintah daerah, sejumlah kementerian, forum tenaga non-ASN, dan lembaga lainnya yang turut mengawal RUU menjadi UU ASN ini.

“Terimakasih banyak kepada DPR serta semua pihak dalam keterlibatan penyusunan RUU ASN, terimakasih atas sumbangan pemikiran terbaiknya,” ucap Anas.

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -