Pemerintah resmi melarang social commerce yaitu media sosial yang menyediakan fitur jual beli termasuk TikTok Shop untuk melakukan tranksaksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan pada, Senin (25/09).
Zulhas, sapaan akrabnya, menghimbau agar semua social commerse untuk segera menghentikan transaksi sebelum pihaknya menutup paksa.
“Saya akan segera menyurati Kominfo agar segera memperingatkan. Setelah itu TikTok Shop maupun Social Commerse yang lain akan saya tutup, ” ungkap Zulkifli pada saat ditemui di Istana Kepresidenan.
Ia juga mengatakan bahwa aturan ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang di dalamnya juga membahas mengenai revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 50 tahun 2020.
Zulhas menuturkan bahwa hasil dari revisi Permendag tersebut mengatur bahwa media sosial tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.
“Masalah ini sebenarnya sudah sempat dibahas belakangan ini, kita sudah sepakat bahwa Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 akan segera di sahkan” Ucapnya.
Ia menyampaikan di dalam aturan tersebut akan memberi sanksi yang tegas terhadap Media Sosial (Medsos) yang masih melakukan transaksi.
Ia menuturkan media sosial hanya boleh mempromosikan produk baik barang maupun jasa seperti halnya iklan yang sering kita lihat di televisi.
“Memang fungsinya harus dipisah agar bisa mencegah supaya tidak disalahgunakan untuk bisnis dan algoritmanya tidak di kuasai, ” tambahnya.
Di sisi yang lain Presiden Joko Widodo juga turut mengomentari dampak yang kurang baik dari penggunaan media sosial untuk transaksi jual beli online tersebut.
Menurutnya perkembangan teknologi harus di manfaatkan untuk menciptakan sistem ekonomi yang baru tanpa harus mematikan sistem ekonomi yang sudah ada.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Tiktok Shop Social Commerce
“Sebetulnya memang kita agak sedikit terlambat beberapa bulan saja, tapi dampaknya sangat luar biasa bahkan beberapa pasar penghasilannya mulai menurun karena hal tersebut,” ungkapnya.
Sebenarnya Kementerian Perdagangan belum memberikan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada TikTok shop.
Sehingga dalam aturan yang baru akan dirinci terutama masalah perizinan bahkan jika tidak diindahkan maka akan segera dilakukan penutupan.
Selain itu juga menurut Zulkifli Hasan Permendag yang baru akan mengatur mengenai perizinan barang impor termasuk juga barang impor yang di jual di TikTok Shop.