spot_imgspot_img

Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan Dibongkar Polisi

- Advertisement -

AKBP Adrian Satrio Utomo mungungkap kronologi tertangkapnya para pelaku produksi film porno di Jakarta Selatan.

Kasubdit Siber Polda Metro Jaya itu mengungkapkan aksi tersebut dilakukan secara bertahap dengan menangkap dua orang tersangka terlebih dahulu.

Kedua tersangka tersebut berinisial (I) yang bertindak sebagai sutradara, pemilik, sekaligus pengelola web.

Sementara (JAAS) bertindak sebagai kameramen di rumah produksi Pasar Minggu, pada Senin (31/07).

Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) sebelumnya mendapati website dengan nama “kelasbintang” yang terdapat film porno di dalamnya pada, Senin (17/07).

Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan ada sebanyak 120 judul film dalam website yang dikelola para pelaku.

Ia menuturkan sampai saat ini kurang lebih sebanyak 10 ribu pengguna sudah berlangganan di website tersebut dengan tarif yang berbeda.

Kemudian Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 orang lainnya yang juga merupakan tersangka pada, Selasa (01/08).

Diantara tersangka tersebut adalah AT sebagai sound enginering, AIS sebagai editor film, dan SE sebagai sekretaris dari rumah produksi “kelasbintang” Tersebut.

Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi film porno tersebut ditemukan di area penangkapan.

Baca Juga: Penampilan Putri Ariani di Semifinal AGT 2023 Memukau Para Juri

Diketahui beberapa alat yang di temukan diantaranya 2 buah laptop, 2 PC komputer, 2 televisi, 5 hard disk.

Selain itu, terdapat 5 telepon genggam, 1 flashdisk, dan juga alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan juga speaker).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa para pemeran film dewasa tersebut direkrut melalui jejaring sosial media.

“Mereka menggaet para pemeran video porno tersebut melalui media sosial kemudian mereka mengajak ‘talent-talent’ tersebut untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa ini,” Ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo pada saat di wawancara di Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

Diketahui ancaman pidana untuk kasus ini yaitu berupa kurungan penjara paling lama selama 12 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp. 10 Miliar Rupiah.

Kemudian Ditreskrimsus PMJ telah mengirimkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film porno untuk dimintai kesaksianya terkait kasus tersebut.

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -