spot_imgspot_img

Terbukti Bersalah, Mario Dandi divonis 12 Tahun Penjara

- Advertisement -

NASIONAL, Sosio: Pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu Mario Dandy tertunduk lesu usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Kamis (07/09/2023)

Mario Dandy anak mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah melakukan penganiayaan itu.

Hal itu diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan tersebut.

Mario Dandi di vonis hukuman penjara 12 tahun lamanya dan di wajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 25 miliar.

Hukuman 12 tahun penjara sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa, akan tetapi untuk uang ganti rugi sangat jauh berkurang dari tuntutan awal.

Sebab, tuntutan denda yang semula diajukan sebesar Rp. 120 miliar oleh pihak korban diputuskan oleh Majelis Hakim menjadi Rp. 25 miliar.

Majelis Hakim juga sempat mengatakan supaya Mario Dandy menjual mobil Jeep Rubicon miliknya untuk mengurangi beban restitusi yang harus dibayar kepada korban.

Penganiayaan ini terjadi di sebuah perumahan di Daerah Jakarta Selatan, Senin malam (20/02/2023).

Dalam aksinya Mario Dandy dibantu temannya untuk merekam kejadian tersebut yang kemudian Viral di Sosial Media.

Setelah ramai tersebarnya video penganiayaan itu, Polisi langsung bertindak menangkap pelaku.

Tindakan pihak keamanan itu membuahkan hasil, tidak lama kemudian Mario Dandi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak ketinggalan juga Shane Lukas yang merekam kejadian itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari kamis (07/09/2023).

Shane divonis oleh Majelis Hakim lima tahun kurungan penjara atas dugaan penganiayaan berencana.

Tim Jaksa mengungkapkan bahwa tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah melakukan kejahatan berat.

Adapun kejahatan yang dilakukan oleh keduanya yaitu penganiayaan yang direncanakan.

Kejahatan tersebut membuat keduanya terjarat oleh Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

“Mario Dandy beserta Shane Lukas turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan nerencana,” ucap tim Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (06/06).

Pihak Mario Dandy dan Shane seperti menerima dakwaan tersebut, pasalnya mereka tidak mengajukan Eksensi atas dakwaan tersebut.

Mario Dandy mengatakan sanggup membayar biaya Restitusi sesuai kemampuannya, namun tidak sanggup membayar sesuai tuntutan tersebut.

Dengan memohon, Mario Dandi mengatakan bahwa dirinya belum mempunyai penghasilan karena sedang menjalani hukuman dan ayahnya Rafael Alun Trisambodo dicabut dari jabatannya sebagai Ditjen Pajak.

Mario Dandi mengungkapkan kejadian ini juga telah menjadi beban bagi dirinya dan keluarga.

Di sisi yang lain, Jaksa menegaskan jika Mario Dandi tidak sanggup membayar ganti rugi, maka restitusi dapat diganti dengan masa tahanan selama tujuh tahun penjara.

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -