spot_imgspot_img

Terjerat Kasus Terorisme, Kini Munarman Bebas Murni

- Advertisement -

Daerah, Sosio: Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinyatakan bebas murni yang dulu sempat di kurung di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ia keluar penjara pada Senin, 30 Oktober 2023.

Dari hasil pantauan di sekitar Lapas Salemba, terlihat Munarman mengenakan baju Koko berwarna putih serta topi bertuliskan Save Palestina.

Ketika keluar dari Lapas, ratusan simpatisan menyambut dengan bersholawat yang sedari pagi telah menunggu pembebasannya dengan memenuhi ruas jalan di sekitar Lapas. Mantan sekretaris FPI itu keluar sekitar pukul 08.20 WIB.

Bebas murninya Eks Sekum FPI itu dari penjara telah dikonfirmasi oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Pembebasan Munarman dikatakan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Dari keterangan Kalapas Salemba memang benar yang bersangkutan akan dibebaskan yang sesuai dengan SOP atau prosedur yang berlaku,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Dedy Edward, Minggu (29/10).

Awal mula kasus yang dialaminya ketika dirinya ditangkap tangan oleh Detasemen khusus 88 anti-teror Polri mengenai dugaan tindakan terorisme.

Ia ditangkap di kawasan Perum Modern Hills, Cinangka, Tanggerang Selatan pada tahun 2021.

Selain itu, dirinya disebut sempat menghadiri baiat terhadap ISIS juga Abu Bakar Al Baghdadi bertempat di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tanggerang Selatan, Banten.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan putusan kurungan penjara selama tiga tahun terhadap Munarman pada 6 April 2022 lalu.

Keputusan tersebut dikeluarkan sebab tersangka sebelumnya berhubungan dengan sekelompok teroris. Munarman juga mendoktrin orang untuk melakukan tindakan yang mengarah pada terorisme.

Dalam keputusan hakim, Munarman telah melanggar sejumlah pasal terkait pemberantasan tindak pidana terorisme, yakni pasal 13 huruf C Undang-undang (UU) No. 5 tahun 2018.

Diketahui juga bahwa vonis putusan hakim lebih rendah daripada Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut tersangka untuk dihukum penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Organisasi Sosial 234SC Ciamis Gelar Bakti Sosial

Sementara ketika Munarman mendekam di Lapas Salemba, ia dinilai telah kooperatif bekerjasama serta mematuhi kegiatan pembinaan di Lapas Salemba tersebut.

Di tahun 2023 ini, Munarman yang dinyatakan bebas murni diharuskan berikrar setia kepada NKRI.

Dalam prosesnya tersebut, dilakukan di lapas Salemba kelas IIA, pada (08/08) yang menjelang peringatan Hari kemerdekaan yang ke- 78.

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -