Amanda Manopo tersandung kasus promosi situs judi online dan telah diperiksa oleh pihak yang berwajib pada, Senin (02/10).
Saat ditemui oleh wartawan di Bareskrim Polri Dia mengaku bahwa Dia mengira situs tersebut hanya mempromosikan sebuah game.
Hal itu disebabkan, tuturnya, kesepakatan mengenai endorsement diatur oleh manajernya sendiri.
“Saya taunya itu situs game aja gatau ada judinya, kesepakatannya pun sama manajer saya, ” ungkap Amanda Manopo.
Dia juga menambahkan bahwa kasus ini hanyalah sebuah kesalahpahaman, dan Dia berniat ingin meluruskan kebenarannya.
“Saya dateng cuman mau menjelaskan secara rinci bahwa saya gak terlibat dan gatau soal adanya judi online, semuanya baik-baik aja, ini cuman salah paham doang, ” imbuhnya.
Menurut Manda, Dia telah mempercayakan semua pekerjaan kepada manajernya. Dia mengira bahwa semuanya sudah difilter oleh manajernya sehingga dia tidak memilih lagi setiap pekerjaannya.
Kuasa hukum Amanda Manopo, Ina Rachman mengatakan kliennya mulai diperiksa oleh penyidik sekitar pukul 13.30 WIB. Amanda diperiksa sekitar 6 jam lamanya.
Menurut kuasa hukumnya Amanda diperiksa selama 6 jam dari pukul 13.30 WIB, dan penyidik hanya baru sebatas melakukan interview dan belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pihak yang berwajib.
Mengenai konten yang menyeretnya dalam kasus ini adalah video yang dibuat pada tahun 2021. Ia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan bersifat kooperatif.
“Penyidik sudah merasa cukup dengan informasi yang Amanada berikan, kalo nanti penyidik memanggil lagi Manda siap hadir selama tidak ada jawal syuting, ” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Rakernas Korpri 2023
Kasus Amanda Manopo bukan yang pertama kalinya, sebelumnya pun Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri sudah mulai menyelidiki keterlibatan artis mengenai promosi situs judi online.
Hal itu dibenarkan oleh Brigjen Adi Vivid Agustiadi (Direktur Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri, bahwasanya memang banyak artis dan Selebgram yang terlibat.
“Kasus yang menjerat para artis Amanda Manopo adalah UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” tutupnya