Ciamis, sosio,com,.- Audiensi antara Public Policy Monitoring Institute (PPMI) dengan Inspektorat Kabupaten Ciamis membahas sejumlah persoalan terkait pengelolaan dan pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (6/3/2026) dan menyoroti berbagai kendala administratif hingga efisiensi anggaran yang berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas.
Dalam kesempatan tersebut, korlap PPMI, Fajar Nugraha, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan sorotan terkait polemik yang terjadi. Ia menilai adanya sistem administrasi yang dinilai menjadi penghambat proses pembayaran pajak kendaraan dinas di Samsat, sehingga memicu kebuntuan dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Faktor efisiensi anggaran menjadi salah satu penyebab menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas di sejumlah instansi pemerintah daerah,” katanya.
Ia juga menyinggung persoalan dokumen kendaraan, khususnya BPKB kendaraan dinas yang hingga kini masih belum ditemukan dan masih dalam proses penelusuran oleh pihak terkait.
Menurut Fajar, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan dengan solusi yang jelas agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan ketidak kondusifan di tengah masyarakat.
“Kami berharap polemik ini dapat segera diselesaikan dengan solusi yang baik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidak kondusifan di masyarakat,” jelas Fajar
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, SH., MH., menjelaskan bahwa pencatatan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dilakukan secara berlapis.
Ia menerangkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki catatan aset masing-masing, sementara secara keseluruhan data kendaraan juga tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), khususnya pada bidang aset.
“Data kendaraan dinas memang tercatat di masing-masing OPD. Namun secara keseluruhan BPKD melalui bidang aset juga memiliki catatan. Jadi untuk per item kendaraan itu ada di OPD masing-masing,” jelas Deni.
Ia menambahkan, hal yang sama juga berlaku dalam hal kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas. Tanggung jawab pembayaran pajak tersebut berada pada OPD yang menggunakan kendaraan tersebut.
“Untuk pembayaran pajaknya juga demikian, dibebankan kepada OPD masing-masing,” ujarnya.
Terkait adanya kendaraan dinas yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak, termasuk yang terkendala dokumen yang tidak lengkap atau hilang, Deni menyebut pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Dijelaskan Deni, koordinasi tersebut melibatkan beberapa pihak seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKD, hingga pihak Samsat.
Namun demikian, hingga saat ini belum pernah dilakukan rapat khusus yang secara resmi mempertemukan seluruh pihak untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Kalau komunikasi dan koordinasi sebenarnya selalu kita lakukan. Setiap ada permasalahan pasti kita komunikasikan. Tetapi untuk rapat khusus yang mempertemukan semuanya secara bersama memang belum pernah dilaksanakan,” jelasnya.
Deni menilai persoalan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas sebenarnya bukanlah hal yang rumit apabila terdapat fleksibilitas dalam proses administrasi.
Ia menjelaskan, salah satu kendala yang kerap muncul adalah persyaratan administrasi dari Samsat yang mewajibkan adanya bukti kepemilikan kendaraan saat proses pembayaran pajak dilakukan.
“Sebetulnya ini bukan persoalan yang rumit. Misalnya pajaknya dibayar terlebih dahulu, sementara proses administrasi lain seperti penerbitan duplikat dokumen bisa berjalan sambil proses. Karena kendaraan tersebut jelas milik pemerintah daerah dan tercatat dalam sistem,” terangnya.
Deni juga menegaskan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah merupakan kendaraan resmi yang tercatat secara administratif, sehingga tidak mungkin pemerintah mendaftarkan kendaraan yang tidak sah.
Karena itu, pihaknya berharap ke depan terdapat solusi administratif yang lebih memudahkan, sehingga kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas dapat tetap berjalan tanpa terhambat persoalan dokumen yang sedang dalam proses.
“Harapan kami, jika memungkinkan pajaknya bisa tetap diterima terlebih dahulu, sementara proses administrasi seperti penerbitan dokumen pengganti dapat berjalan kemudian. Dengan begitu kewajiban pajak tetap terpenuhi,” pungkasnya. (Eddy Ejen)




