Ket:foto/Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/312-Kesra/2026 tentang Himbauan Amaliyah Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Ciamis, sosio,com,.-Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/312-Kesra/2026 tentang Himbauan Amaliyah Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Surat edaran ini disiapkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menyambut dan menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan, sekaligus menjaga ketertiban serta ketenteraman umum di lingkungan masyarakat.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI terkait pengaturan kegiatan pembelajaran dan aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Anwar Solahudin, S.Ag., MM, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Ciamis agar pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berlangsung dengan khusyuk, tertib, dan kondusif.
“Surat edaran ini menjadi panduan bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menjaga keharmonisan dan ketenteraman lingkungan selama bulan suci Ramadan,” ujar Anwar.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk menyemarakkan syiar Ramadan melalui berbagai media edukatif, serta meningkatkan amaliyah ibadah seperti salat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf, dan salat tarawih.
Umat Islam juga diwajibkan menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan syariat serta mengikuti ketetapan pemerintah terkait penetapan awal Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Selain penguatan aspek ibadah, optimalisasi pengumpulan zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah turut menjadi perhatian penting.
Seluruh penyaluran dana keagamaan tersebut dianjurkan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi BAZNAS Kabupaten Ciamis, agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Ramadan harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas sosial, sehingga nilai kebersamaan dan kepedulian antarwarga semakin tumbuh,” tambah Anwar.
Untuk menjaga ketertiban umum, surat edaran tersebut juga menegaskan larangan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, seperti perjudian, peredaran minuman keras dan narkoba, penjualan serta pembakaran petasan, hingga balapan liar. Selain itu, penyedia makanan dan minuman diminta tidak melayani makan di tempat pada siang hari selama bulan Ramadan.
Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan spa diwajibkan menghentikan operasionalnya selama bulan suci. Kebijakan ini diambil guna menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan di wilayah Kabupaten Ciamis.
Di sektor pendidikan, satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah diminta menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kabupaten dan kecamatan, serta bekerja sama dengan pondok pesantren dan madrasah diniyah terdekat. Teknis pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran akan dikoordinasikan oleh MUI Kabupaten dan MUI Kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga mengimbau masyarakat nonmuslim, serta umat Islam yang tidak menjalankan puasa karena uzur, agar tidak makan dan minum di tempat terbuka pada siang hari sebagai bentuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama.
Selain itu, pimpinan instansi pemerintah, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat diminta berperan aktif dalam mensosialisasikan surat edaran tersebut secara arif, persuasif, dan bijaksana.
“Surat edaran ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis dapat mendukung kebijakan ini demi terwujudnya Ramadan 1447 Hijriyah yang tertib, aman, dan penuh keberkahan,” pungkas Anwar. (Eddy Ejen)




