spot_imgspot_img

Dorong Perlindungan Korban Kekerasan, Pemkab Ciamis Siapkan Pembentukan UPTD PPA

- Advertisement -

Ciamis, sosio, com,.- Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah memproses pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Kehadiran unit tersebut dinilai mendesak mengingat angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ciamis masih cukup tinggi.

UPTD PPA nantinya berada di bawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, dengan tugas memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Ciamis, Elis Lismayani, mengatakan proses pembentukan UPTD PPA saat ini masih berjalan dan telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.senin (9/3/2026)

“Untuk pembentukan UPTD PPA sudah ada rekomendasi dari provinsi. Saat ini masih dalam proses pengajuan konsiderans ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Elis.

Menurutnya, keberadaan UPTD PPA sangat dibutuhkan untuk memperkuat penanganan kasus yang selama ini ditangani oleh DP2KBP3A.
Dengan adanya unit khusus, penanganan korban diharapkan menjadi lebih cepat, fokus, dan tepat sasaran.

“UPTD ini nantinya akan membantu pekerjaan DP2KBP3A agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih terfokus dan langsung menyasar kebutuhan korban,” jelasnya.

Dijelaskan Elis dalam struktur organisasinya, UPTD PPA akan dipimpin oleh seorang kepala UPTD serta didukung tenaga ahli dan staf pendamping

Elis menambahkan proses penataan SDM akan tetap dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.

“Untuk SDM nantinya akan dikoordinasikan dengan BKPSDM,” tambah Elis.

Sementara itu, untuk lokasi operasional UPTD PPA hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah daerah masih mengkaji kemungkinan tempat yang akan digunakan sebagai kantor layanan sekaligus fasilitas pendukung lainnya.

“Untuk tempatnya belum ada masih dalam proses pembahasan dan berkoordinasi dengan Lintas sektor terkait,” Katanya.

Elis menuturkan UPTD PPA dirancang sebagai lembaga layanan terpadu yang memberikan perlindungan komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Layanan yang disediakan tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga mencakup penanganan hingga pemulihan korban,” tuturnya.

Beberapa fungsi utama UPTD PPA antara lain, Pengaduan masyarakat, menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Penjangkauan korban, melakukan respons cepat ke lokasi kejadian, Pengelolaan kasus, mendampingi korban selama proses hukum dan pemulihan, Konseling psikologis, memberikan dukungan mental dan pemulihan trauma, Pendampingan hukum, membantu korban memperoleh keadilan, serta Rumah aman (safe house), menyediakan tempat perlindungan sementara bagi korban.

Melalui pembentukan UPTD PPA, Elis berharap sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis dapat semakin kuat, sehingga korban mendapatkan penanganan yang cepat, terpadu, dan berkelanjutan.

“Ke depan, kehadiran unit ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan, sekaligus mempercepat upaya penanganan dan pemulihan bagi para korban,” pungkasnya. (Eddy Ejen)

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -