DAERAH, Sosio: Ridwan Kamil tepat lima tahun menjabat sebagai gubernur jawa barat periode 2018-2023 dan resmi di gantikan oleh Bey Machmudin sebagai penjabat sementara, pada Selasa (5/9).
Ridwan Kamil berpesan agar Bey dapat mempertahankan prestasi yang sudah diraih Provinsi Jawa Barat. Dia juga mengatakan siap membantu Bey meskipun sudah tidak menjabat lagi.
Bey terpilih melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh presiden Jokowi untuk gubernur di sepuluh daerah yang habis masa jabatannya pada September ini.
Pemerintah resmi memberhentikan Ridwan Kamil dari jabatan Gubernur Jawa Barat yang sudah purna tugas. Keputusan presiden memberhentikan RK dibacakan sebelum Bey dilantik.
Pelantikan Bey dilaksanakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan dipimpin langsung oleh menteri dalam negeri Tito Karnavian di Jakarta.
Diketahui Bey diberi masa jabatan satu tahun, tetapi juga dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
Sebelum menjadi PJ gubernur Jawa Barat Bey Machmudin adalah pejabat eselon di lingkungan sekretariat Presiden. Ia dipercaya sebagai deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.
Sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Setpres, Bey kerap terlihat mendampingi Presiden Jokowi dalam berbagai kegiatan. Diantaranya kunjungan kerja ke daerah-daerah di Indonesia dan juga luar negeri.
Diketahui semua pemilihan kepala daerah digelar secara serentak pada November 2024 mendatang berdasarkan UU Pilkada.
Bukan hanya Bey, ada juga sejumlah PJ gubernur yang resmi dilantik di hari yang sama.
Mereka ialah Nana Sudjana sebagai Pj. Gubernur Jawa Tengah, Bachtiar Baharuddin sebagai Pj. Gubernur Sulsel.
Selain itu, ada Ridwan Rumasukun sebagai Pj. Gubernur Papua, Harrison Azroi sebagai Pj. Gubernur Kalbar , dan Andap Budhi sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kemudian ada juga, Pj. Gubernur Sumatera Utara Hasanudin, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake, dan Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
Mereka dilantik berdasarkan Keppres Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditetapkan pada 4 September 2023.