CIAMIS, sosio.co. Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus dibangun sebagai budaya kolektif, bukan sekadar respons sesaat ketika terjadi gangguan.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Model Implementasi Kebijakan Kamtibmas di Kabupaten Ciamis yang digelar AKBP Akmal dalam rangka Program Doktor Ilmu Sosial Universitas Pasundan Bandung Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Senin (27/04/2026).
Dalam forum tersebut, Andang menekankan bahwa upaya menjaga keamanan lingkungan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian. Pemerintah daerah dan masyarakat, menurutnya, memiliki peran yang sama penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya Polri, tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci utama,” ujar Andang.
Ia juga menyoroti fenomena menurunnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ronda malam. Menurutnya, aktivitas tersebut umumnya hanya ramai di awal pembentukan atau saat terjadi kasus kriminalitas, seperti pencurian. Setelah situasi kembali normal, partisipasi warga cenderung menurun.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran menjaga keamanan masih bersifat reaktif. Padahal, kamtibmas yang ideal adalah yang dijaga secara konsisten dan berkelanjutan, bukan hanya ketika ada kejadian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andang mendorong agar kesadaran kolektif masyarakat terus diperkuat melalui edukasi, pembinaan, serta keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan lingkungan. Ia menilai, jika kesadaran tersebut telah terbentuk, maka stabilitas keamanan akan lebih mudah terjaga tanpa harus menunggu adanya gangguan terlebih dahulu.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga mengapresiasi penyelenggaraan FGD yang dinilai memberikan ruang diskusi strategis dalam merumuskan kebijakan kamtibmas yang lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Selain pendekatan konvensional berbasis partisipasi masyarakat, Andang turut menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung sistem keamanan modern. Penggunaan teknologi, seperti sistem pemantauan dan pelaporan digital, dinilai mampu meningkatkan kecepatan deteksi serta respons terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Dengan dukungan teknologi, upaya pencegahan dan penanganan gangguan keamanan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan terukur,” katanya.
Melalui FGD ini, diharapkan lahir model implementasi kebijakan kamtibmas di Kabupaten Ciamis yang tidak hanya efektif secara konsep, tetapi juga aplikatif di lapangan. Dengan demikian, Ciamis dapat terus menjaga predikat sebagai daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
**TGR




