Ciamis, sosio.com – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa pemerintahan desa merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa.
Ketiganya memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga, memelihara, serta memajukan desa.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Herdiat saat memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis Tahun 2026, yang digelar di GOR Desa Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Cihaurbeuti.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa prinsip kebersamaan dan sinergi antar unsur pemerintahan desa merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan desa. Menurutnya, tidak boleh ada sekat, perbedaan kepentingan, maupun konflik internal antara kepala desa, BPD, dan perangkat desa.
“Pemerintahan desa itu terdiri dari kepala desa, BPD, dan perangkat desa. Semuanya adalah satu kesatuan. Tidak bisa dipisah-pisahkan, karena keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kekompakan dan kerja sama,” ujar Herdiat.
Selain menekankan pentingnya soliditas, Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan tidak ingin ada kepala desa maupun perangkat desa yang tersandung persoalan hukum akibat kelalaian, ketidaktahuan, atau penyalahgunaan kewenangan.
“Saya tidak ingin ada kepala desa atau aparat desa yang terjerat masalah hukum. Oleh karena itu, semua harus memahami aturan dan menjalankannya dengan benar,” tegasnya.
Bupati Herdiat juga menyoroti persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang kerap menimbulkan polemik.
Ia meminta agar setiap proses dilakukan secara prosedural, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan didasarkan pada faktor kedekatan pribadi, kepentingan kelompok, atau rasa suka dan tidak suka.
“Pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jangan bersifat subjektif, karena hal-hal seperti ini sering terjadi di desa dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, Bupati berharap para kepala desa dan perangkat desa semakin memahami tugas, kewenangan, serta tanggung jawabnya.
Ia juga mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan pengelolaan pemerintahan desa yang baik dan taat aturan, Bupati optimistis desa-desa di Kabupaten Ciamis mampu berkembang lebih maju serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Eddy Ejen)




