Ciamis, Sosio, com,.— Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ciamis membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Ciamis, Andi Sofyandi, menjelaskan bahwa pembentukan posko tersebut bertujuan untuk memberikan layanan informasi sekaligus menampung pengaduan pekerja terkait pembayaran THR maupun Bonus Hari Raya (BHR).
“Posko pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota melalui dinas yang menangani ketenagakerjaan untuk membuka layanan pengaduan,” ujar Andi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Namun demikian, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum hari raya, sebagaimana disampaikan dalam rapat kerja antara Menteri Ketenagakerjaan dengan DPR.
“Secara aturan, pembayaran THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Tetapi pemerintah juga mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal, sekitar 14 hari sebelumnya, agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik,” jelasnya.
Selain THR, dalam kebijakan tersebut juga dikenal istilah Bonus Hari Raya (BHR), yang merupakan bonus yang diberikan perusahaan kepada pekerja sebagai bentuk apresiasi menjelang hari raya.
Andi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini juga telah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan pembayaran THR dan BHR.
Dalam waktu dekat, Bupati Ciamis juga akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Pada prinsipnya isi edaran dari pemerintah daerah nantinya sejalan dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu mendorong agar para pengusaha segera membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” katanya.
Posko pengaduan THR di Kabupaten Ciamis sendiri dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan pengaduan dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) di kantor Disnaker maupun secara daring melalui laman resmi posko pengaduan THR milik Kementerian Ketenagakerjaan.
“Untuk pengaduan secara online, masyarakat dapat mengakses website posko pengaduan THR milik Kemenaker. Sementara di tingkat daerah, kami juga menyediakan kontak layanan posko pengaduan yang dikelola oleh Disnaker Kabupaten Ciamis,” ujar Andi.
Menurutnya, keberadaan posko pengaduan THR bukan hal baru. Posko serupa juga telah dibuka pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada pekerja.
Menariknya, dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Ciamis belum terdapat laporan pengaduan terkait pembayaran THR.
“Alhamdulillah, tahun kemarin tidak ada pengaduan, dan sampai saat ini juga belum ada laporan pengaduan. Mudah-mudahan kondisi ini menunjukkan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajibannya dan pekerja menerima haknya,” ungkapnya.
Meski demikian, apabila di kemudian hari terdapat pengaduan dari pekerja, Disnaker akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan serta memberikan edukasi agar kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi sesuai aturan.
“Jika ada pengaduan, kami akan melakukan klarifikasi kepada pengusaha dan memberikan edukasi agar mereka melaksanakan kewajibannya, karena THR ini memang merupakan hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Disnaker Ciamis juga telah melakukan sosialisasi terkait posko pengaduan THR kepada berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
“Kami sudah menyampaikan informasi ini melalui berbagai saluran, termasuk kepada APINDO dan organisasi pekerja seperti KSPI, agar mereka juga dapat menyebarkan informasi ini kepada anggota masing-masing,” jelasnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah perusahaan di Kabupaten Ciamis, sebagian besar perusahaan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR sejak awal tahun karena hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ke depan, Disnaker berharap iklim investasi dan usaha di Kabupaten Ciamis tetap terjaga dengan baik sehingga roda perekonomian daerah dapat terus bergerak positif.
“Kami berharap iklim usaha di Kabupaten Ciamis tetap kondusif. Dengan begitu, hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan kegiatan ekonomi di daerah juga bisa terus berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Eddy Ejen)




