Pangandaran, Sosio.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran, Ade Juhari, S.IP., M.M., secara resmi melantik Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, serta Satuan Tugas Administrasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran.
Pelantikan menjadi langkah awal dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan program strategis nasional PTSL, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Melalui program tersebut, masyarakat akan memperoleh sertipikat tanah yang sah, sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa pertanahan serta mencegah praktik-praktik yang merugikan, termasuk mafia tanah.
Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan target seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan tersertipikasi secara lengkap, sistematis, dan komprehensif, guna mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Ade Juhari, S.IP., M.M., berpesan kepada seluruh tim yang telah dilantik agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi yang tinggi.
Ia menegaskan pentingnya bekerja secara jujur, transparan, dan profesional, serta menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada komitmen dan integritas seluruh tim di lapangan. Oleh karena itu, saya berharap seluruh petugas dapat menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran mengajak seluruh masyarakat
“Manfaatkanlah kesempatan pendaftaran tanah secara gratis dan mudah melalui program PTSL sebagai langkah nyata menuju kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah,” pungkasnya (Eddy Ejen)




