spot_imgspot_img

Pembinaan Desa 2026 Berakhir di Rancah, Bupati Ciamis Tegaskan Larangan Pemotongan BPNT

- Advertisement -

Ciamis, Sosio com,- Rangkaian kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 resmi berakhir di Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (12/02/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Pembinaan yang telah berlangsung sejak 19 Januari 2026 tersebut diikuti oleh 36 desa dari Kecamatan Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari.

Peserta kegiatan terdiri dari kepala desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari masing-masing wilayah.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya memberikan penegasan keras terkait larangan segala bentuk pemotongan bantuan sosial, khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan alasan apa pun.

Bupati Herdiat mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya pemotongan bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh masyarakat penerima manfaat. Setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut terbukti terjadi di salah satu wilayah.

“Saya tegaskan, jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan, meskipun dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu perbuatan yang salah dan sangat berbahaya,” tegas Bupati.

Ia mengingatkan bahwa praktik pemotongan bantuan sosial tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi aparatur desa yang terlibat.

Oleh karena itu, Bupati meminta seluruh jajaran pemerintahan desa untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Selain menyoroti persoalan bantuan sosial, Bupati Herdiat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya kepala desa yang tersandung persoalan hukum.

Menurutnya, banyak kasus bermula dari hal-hal yang dianggap sepele, seperti kelalaian dalam pengelolaan administrasi serta pengamanan dokumen penting, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak dijaga dengan baik hingga disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Bupati kembali menekankan pentingnya kekompakan dan sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menegaskan bahwa pemerintahan desa tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus solid dan saling mendukung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Terkait tata kelola keuangan desa, Bupati mengingatkan agar APBDes direncanakan secara matang, terprogram, terukur, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Pengelolaan aset desa, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, juga harus dijaga dengan baik dan tidak boleh disalahgunakan, apalagi sampai digadaikan.

“Saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum. Jaga amanah jabatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kelalaian kita sendiri,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Bupati Herdiat juga mengingatkan aparatur desa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem, mengingat Kabupaten Ciamis termasuk wilayah rawan bencana. Ia meminta agar aparatur desa aktif menyosialisasikan langkah-langkah kesiapsiagaan kepada masyarakat.

Dengan berakhirnya rangkaian pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur desa semakin memahami tanggung jawabnya, menjaga integritas, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan dan pelayanan pemerintahan desa. (Eddy Ejen)

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -