CIAMIS, sosio.co. Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat sistem kewaspadaan dini di tengah masyarakat melalui Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Hal itu mengemuka dalam kegiatan FKDM tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2026 yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, unsur Forkopimda, para camat, serta perwakilan masyarakat dari berbagai kecamatan.
Dalam arahannya, Sekda Andang Firman Triyadi menegaskan bahwa FKDM memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengabaikan persoalan kecil yang terjadi di lingkungan sehari-hari.
“Seringkali kita sibuk melihat persoalan besar atau jauh ke depan, padahal sumber masalah justru ada di sekitar kita. Hal-hal kecil ini kalau tidak ditangani sejak awal bisa berkembang menjadi persoalan besar,” tegasnya.
Menurutnya, FKDM harus mampu menjadi wadah yang aktif dan responsif dalam menangkap informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian diolah, dianalisis, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah daerah sebagai bahan pengambilan kebijakan.
“Laporan dari bawah itu sangat penting. Dari desa, kecamatan, hingga kabupaten harus terhubung. Kita butuh laporan rutin agar setiap perkembangan bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, aparat TNI-Polri, serta elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah. Dengan kolaborasi yang kuat, berbagai potensi konflik sosial dapat dicegah sejak dini.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa sebagian besar kecamatan di Kabupaten Ciamis telah membentuk FKDM, di antaranya Baregbeg, Ciamis, Cijeungjing, Cipaku, Cisaga, Jatinagara, Kawali, Lakbok, Panawangan, Panumbangan, Pamarican, Purwadadi, Rajadesa, Rancah, Sadananya, Sindangkasih, Sukadana, Sukamantri, dan Tambaksari.
Namun, masih terdapat sejumlah kecamatan yang belum membentuk FKDM, yakni Banjaranyar, Banjarsari, Cidolog, Cihaurbeuti, Cikoneng, Cimaragas, Lumbung, dan Panjalu.
Menanggapi hal itu, Pemkab Ciamis mendorong agar kecamatan yang belum segera membentuk FKDM hingga ke tingkat desa. Formasi yang dianjurkan adalah jumlah anggota disesuaikan dengan jumlah desa ditambah satu orang sebagai ketua, serta perwakilan dari masing-masing desa.
Lebih lanjut, Sekda mencontohkan bahwa persoalan sosial seperti stunting membutuhkan pendekatan yang lebih bijak dan persuasif. Ia mengakui masih adanya tantangan di lapangan, seperti orang tua yang enggan terbuka terkait kondisi anaknya.
“Kadang ada yang tidak mau anaknya dikategorikan stunting. Di sinilah FKDM harus hadir, membantu pendekatan dengan cara yang baik agar masalah bisa diselesaikan tanpa menimbulkan penolakan,” jelasnya.
Ia berharap FKDM tidak hanya menjadi forum formalitas, tetapi benar-benar berfungsi sebagai sistem deteksi dini yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan peran aktif FKDM hingga ke tingkat desa, berbagai persoalan sosial diharapkan dapat diidentifikasi dan diselesaikan lebih cepat.
“Kalau semua berjalan baik, informasi mengalir, dianalisis, dan ditindaklanjuti, maka Ciamis akan tetap aman, kondusif, dan terus berkembang,” pungkasnya.
(TGR)




