Penerimaan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 di Kabupaten Ciamis tergolong rendah ketimbang tahun sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sendiri pada tahun 2022 melakukan penerimaan PPPK tenaga guru sebayak 1.150 formasi.
Diketahui pada tahun 2022, Pemkab Ciamis membuka Pendaftaran PPPK sebanyak 1.702 formasi PPPK.
Tetapi pada tahun 2023, seleksi PPPK di lingkungan Kabupaten Ciamis hanya membuka 477 formasi.
Formasi tersebut terbagi menjadi 100 formasi untuk PPK guru, 107 formasi PPPK teknis dan 270 formasi untuk PPPK tenaga Kesehatan.
PPPK guru di Kabupaten Ciamis diantaranya terbagi menjadi 14 formasi untuk guru SD serta 86 formasi untuk guru SMP.
Pemkab Ciamis membuka pendaftaran tersebut dengan tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.
Pendaftar yang dapat melamar sebagai PPPK guru di kota Galuh ini terbagi menjadi dua kebutuhan jabatan fungsional, diantaranya kebutuhan khusus dan umum.
Pendaftar PPPK dengan kriteria kebutuhan khusus adalah yang memiliki nilai ambang batas PPPK guru pada tahun 2021 dan tidak dinyatakan lolos dalam seleksi tahun sebelumnya.
Jabatan Fungsional khusus lainnya adalah guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) serta Eks Tenaga Honorer Kategori II.
Baca Juga: Everton Meraih Kemenangan Pertama di Liga Premier
Diketahui guru non ASN tersebut adalah yang mengajar telah mengajar selama 3 tahun di Sekolah Negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sementara PPPK guru kebutuhan umum merupakan pendaftar yang tergolong ke dalam Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, telah terdaftar pada pangkalan data Kemndikbudristek di Dapodik.
Adapun rincian PPPK guru di Kabupaten Ciamis berjumlah 100 formasi dengan rincian sebagai berikut:
- Guru Agama Islam sejumlah 2 formasi.
- Guru Bahasa Indonesia, sejumlah 3 formasi.
- Guru Bahasa Inggris, sejumlah 71 formasi.
- Guru Bimbingan Konseling , sejumlah 1 formasi.
- Guru IPA sejumlah 2 formasi.
- Guru IPS sejumlah 2 formasi.
- Guru Kelas sejumlah 9 formasi.
- Guru Matematika sejumlah 3 formasi.
- Penjasorkes, sejumlah 3 formasi.
- Guru Prakarya Dan Kewirausahaan, sejumlah 3 formasi.
- Guru Seni Budaya sejumlah 11 formasi.
Demikian rincian PPPK Guru di Kabupaten Ciamis pada tahun 2023 yang akan ditempatkan di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.