Sosio.com Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis kini memiliki terobosan baru dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan.
Program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki pos bantuan hukum yang resmi.
“Betul, di Kabupaten Ciamis baru-baru ini telah dibentuk Pos Layanan Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan, totalnya ada 258 desa dan 7 kelurahan yang sudah ditetapkan,” ujar Resalita Sondari, S.H., Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Ciamis, saat ditemui pada Selasa (14/9/2025).
Menurut Resalita, tujuan utama pembentukan Posbankum adalah untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat lokal secara cepat, mudah, dan tanpa harus melalui proses litigasi di pengadilan.
“Posbakum ini dibentuk agar masyarakat mendapatkan akses hukum yang mudah. Selain memberikan informasi hukum, pos ini juga dapat menjadi tempat penyelesaian sengketa non-litigasi, pemberian bantuan hukum, serta rujukan advokasi bagi masyarakat,” jelasnya.
Pembentukan Posbakum diatur melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau Lurah. Di dalamnya terdapat minimal dua orang paralegal atau tenaga hukum yang memahami persoalan hukum masyarakat, baik pidana maupun perdata.
“Paralegal itu idealnya sudah bersertifikat, tapi karena program ini dikejar waktu untuk dilaunching oleh Pak Gubernur pada 2 Oktober kemarin, sebagian besar masih dalam proses pelatihan. Ke depan akan ada diklat dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,” terang Resalita.
Para paralegal di desa umumnya berasal dari perangkat desa seperti sekretaris desa (sekdes) atau kasi pemerintahan yang telah berpengalaman menyelesaikan persoalan hukum masyarakat. Namun, tokoh masyarakat juga bisa ditunjuk apabila memiliki kapasitas di bidang hukum.
“Boleh dari perangkat desa, boleh juga tokoh masyarakat. Yang penting paham dan biasa menyelesaikan masalah di lingkungannya,” tambahnya.
Terkait kompensasi atau honorarium bagi para paralegal, Resalita menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran khusus. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan akan dianggarkan melalui berbagai sumber, baik dari APBN, APBD, maupun Dana Desa.
“Memang saat ini belum ada salary khusus. Tapi nanti bisa saja dianggarkan, karena ini bagian dari program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Resalita menekankan bahwa dengan adanya Posbakum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan lebih sadar dan melek hukum.
Selain menjadi wadah penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, Posbakum juga dapat menjadi sumber informasi hukum yang akurat dan terus diperbarui.
“Harapan kami masyarakat Ciamis semakin sadar hukum. Karena hukum itu dinamis dan selalu berkembang. Dengan adanya Posbankum, informasi hukum akan lebih mudah tersampaikan, dan permasalahan di tingkat desa bisa diselesaikan secara kondusif,” pungkasnya.
Posbakum di setiap desa telah memiliki ruang pelayanan lengkap dengan fasilitas dan petugas yang siaga. Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan melalui media sosial dan spanduk di area desa agar mudah diakses oleh warga.
Ke depan, Pemkab Ciamis juga membuka peluang integrasi data Posbakum dengan sistem Digitalisasi di Ciamis dalam rangka digitalisasi pelayanan publik.
Dengan adanya Pos Layanan Bantuan Hukum ini, diharapkan masyarakat Ciamis dapat memperoleh keadilan secara lebih dekat, cepat, dan berkeadaban tanpa harus menunggu proses hukum panjang di tingkat pengadilan. (Ezen)




