spot_imgspot_img

Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK Terhadap SYL

- Advertisement -

Nasional, Sosio: Tahap penyidikan terkait dugaan pemerasan ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlanjut. Dikabarkan polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sejumlah 54 orang saksi telah diperiksa polisi dalam kasus tersebut, serta penggeladahan terus diupayakan dalam mencari dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Rumah Firli Bahuri yang berada di komplek perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota tidak luput dari penggeledahan. Bahkan, rumah rehatnya yang ada di Kertanegara 46 Jakarta Selatan telah disita.

Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian yang menangani kasus Firli Bahuri belum memastikan siapa tersangka sebenarnya dalam dugaan pemerasan tersebut.

Hal tersebut serupa dengan pernyataan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang mengatakan bahwa penetapan tersangka kasus pemerasan nantinya dilakukan gelar perkara.

“Terkait dengan penetapan tersangka, dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti kami akan adakan mekanisme gelar perkara, sebagai upaya menetapkan tersangka,” ujar Ade Safri di kawasan Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).

Namun Ia belum menegaskan kapan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Lebih lanjut, pihaknya akan gelar perkara secar terang dan tranparansi.

Kemudian, pihak kepolisian akan atur jadwal pemeriksaan ulang untuk Ketua KPK Firli Bahuri, yang nantinya akan dimintai keterangan tambahan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Nanti kita atur schedule, sebab kita masih perlu beberapa keterangan tambahan dari Saudara Firli Bahuri,” ujar Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/10).

Ade Safri tidak secara rinci menyebutkan kapan Firli Bahuri akan diperiksa kembali. Namun, selain Ketua KPK tersebut, sejumlah pegawai KPK lainnya juga akan diperiksa pada pekan mendatang.

Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Overthinking

Terkait adanya ahli dalam kasus ini, Ade Safri menuturkan pihaknya akan melibatkan sejumlah ahli untuk menguji barang bukti elektronik guna mengusut tuntas kasus ini.

“Kami juga akan adakan agenda terkait penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan, diantaranya adalah pemeriksaan terhadap saksi ahli. Beberapa ahli diantaranya kita libatkan untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan pertama pihaknya akan menyertakan ahli pidana, ahli hukum acara, kemudian ahli atau pakar mikro-ekspresi dalam kasus pemerasan yang dilakukan ketua KPK.

Bagikan

spot_img

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -