spot_imgspot_img

Memperingari G30S PKI, Berbagai Instansi gelar Pengibaran Bendera Setengah Tiang

- Advertisement -

Setiap tanggal 30 September semua instansi pusat maupun daerah, satuan pendidikan, kantor pewakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan semua komponen masyarakat harus melakukan pengibaran bendera setengah tiang.

Sedangkan pada tanggal 1 Oktober mulai pukul 06.00 WIB bendera harus dikibarkan satu tiang penuh.

Hal tersebut dikarenakan Nadiem Makarim selaku Medikbudristek mengeluarkan Surat Edaran No 31328/MPK.FTU.02.03/2023.

Sementara itu, pengibaran bendera ini di Indonesia hanya dilakukan pada saat momen-momen tertentu diantaranya:

1. Presiden atau Wakil Presiden Meninggal Dunia

Ketika Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia maka pengibaran bendera ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dan dilakukan di semua wilayah NKRI ataupun kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

2. Menteri atau pejabat setingkat Menteri, dan atau pemimpin lembaga negara

Apabila Menteri atau pejabat setingkat Menteri, dan atau pemimpin lembaga negara meninggal dunia, maka pengibaran bendera tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut dan dilakukan di kantor dimana pejabat tersebut bekerja.

3. Kepala Daerah, Anggota Lembaga Negara, dan Pimpinan DPRD Meninggal Dunia

Bagi Kepala Daerah, Anggota Lembaga Negara, dan atau Pimpinan DPRD meninggal dunia maka dilakukan pengibaran seperti momen G30S PKI selama satu hari dan dilakukan di kantor atau tempat pejabat tersebut bekerja.

4. Meninggal Dunia di Luar Negeri

Apabila pejabat yang meninggal dunia di luar negeri maka dilakukan pengibaran bendera seperti G30SPKI pada tanggal kedatangan jenazah ke Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Manfaat Buah Mengkudu dan Cara Pengolahannya

5. Pengibaran Bendera saat Peringatan Hari Besar Nasional

Apabila pengibaran bendera ini bersamaan dengan pengibaran bendera dalam rangka peringatan hari besar nasional maka keduanya dikibarkan berdampingan satu bendera dikibarkan setengah tiang dan satu lainnya dikibarkan penuh.

Sementara itu tatacara pengibaran bendera ini di atur berdasarkan UU No 24 Tahun 2009. Bendera dinaikan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Adapun tata cara penurunan bendera setengah tiang adalah dengan menaikan bendera hingga ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -
Google search engine

Populer

- Advertisment -