Nasional, SOSIO: Keberadaan tanggul beton sepanjang sekitar 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, sempat memicu kekhawatiran warga dan nelayan setempat.
Struktur beton ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @cilincinginfo, dengan narasi yang menyebutkan bahwa ia menghalangi jalur melaut nelayan, sehingga memaksa mereka mengambil rute yang lebih panjang dan menyulitkan pencarian ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara untuk meredam isu tersebut. Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan, tanggul beton ini merupakan bagian dari proyek reklamasi yang digarap oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN).
Proyek ini bertujuan membangun terminal umum di kawasan Pelabuhan Marunda guna mendukung infrastruktur logistik maritim yang lebih modern dan efisien.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa timnya langsung turun ke lokasi setelah menerima keluhan dari nelayan Cilincing.
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa proyek tersebut memiliki izin lengkap, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Di lapangan, pemrakarsa juga tidak menutup akses bagi nelayan,” ujar Fajar dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada Rabu (10/9/2025).
Fajar menambahkan bahwa KKP berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan proyek agar tetap sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Menurutnya, kepentingan nelayan serta kelestarian laut menjadi prioritas utama bagi kami.
Pengembangan terminal ini diharapkan memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia, tapi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan selaras dengan aturan yang ada.
Bukan Giant Sea Wall, Proyek Fokus pada Ekonomi Maritim
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono—yang akrab disapa Ipunk—juga menegaskan bahwa tanggul beton ini bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.
Pengawasan Polsus PWP3K PSDKP pada 26 Agustus 2025 mengonfirmasi bahwa struktur tersebut terdiri dari dua segmen dengan panjang 300 meter dan 600 meter, yang direncanakan untuk reklamasi galangan kapal.
Dikutip dari Detikfinance, Ipunk menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak ada pelanggaran aturan yang ditemukan. Semua kegiatan di kawasan itu sudah berizin.
Ia menekankan bahwa proyek ini mendukung sektor pelabuhan sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bekerja sama dengan swasta, sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir.
Klarifikasi dari Instansi Lain: Bukan Kewenangan PU atau DKI
Sebelum KKP memberikan penjelasan resmi, beberapa instansi telah lebih dulu merespons isu viral ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa proyek tanggul laut di Cilincing tidak berada di bawah kewenangannya.
“Proyek ini bukan bagian dari tanggung jawab kami,” kata Juru Bicara PUPR, Aisyah Zakiyyah, saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Jabarupdate, Kamis (11/9/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pernyataan serupa. Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI, Ciko Tricanescoro, memastikan tanggul beton tersebut bukan elemen dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan ini dan tidak memiliki kewenangan atasnya.
Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI, Alfan Widyastanto, menambahkan bahwa lokasi proyek berada di bawah otoritas KKP.
Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, pun mengonfirmasi hal serupa: “Perizinan terkait tanggul beton ini sepenuhnya menjadi kewenangan KKP, terutama karena berada di sekitar Pelabuhan Marunda.”
Pada Kamis (11/9/2025), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan memanggil perwakilan PT KCN untuk memastikan akses nelayan tetap terjaga.
“Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin, tapi kami akan pastikan nelayan tidak terganggu. PT KCN harus memberikan jaminan akses ke wilayah tangkap ikan,” kata Pramono di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dampak Viral di Media Sosial dan Respons Aktivis
Video tanggul beton yang diunggah @cilincinginfo pada awal September 2025 cepat menyebar di platform seperti Instagram dan X (sebelumnya Twitter).
Banyak nelayan berbagi cerita tentang kesulitan melaut, sementara warganet berspekulasi bahwa ini bagian dari proyek besar yang merugikan masyarakat kecil.
Di X, topik “tanggul beton Cilincing” menjadi trending, dengan postingan dari akun seperti @kumparan dan @SINDOnews yang menyoroti klarifikasi KKP.
Aktivis dari ICMI Muda, seperti Ahmad, mengkritik proyek ini sebagai simbol ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial.
“Laut harus menjadi ruang bersama, bukan diprivatisasi yang mematikan mata pencaharian nelayan tradisional,” tulisnya di media sosial.
Namun, KKP menjanjikan dialog lanjutan dengan nelayan untuk mitigasi dampak.
Proyek seperti ini menunjukkan tantangan pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir Jakarta Utara, di mana pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
Dengan pengawasan ketat dari KKP, diharapkan tanggul beton Jakarta Utara ini tidak hanya mendukung logistik nasional, tapi juga menjaga kesejahteraan nelayan lokal.




