Ciamis,sosio.com,.- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagai upaya menjaga kualitas serta akurasi data pemilih di luar tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilakukan secara berkala untuk memastikan data pemilih tetap komprehensif, akurat, mutakhir, dan inklusif, sehingga dapat menjadi basis data yang valid ketika tahapan pemilu maupun pilkada dimulai.
Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Ciamis, Tohirin menjelaskan bahwa PDPB Triwulan I Tahun 2026 merupakan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu.
“PDPB triwulan pertama tahun 2026 merupakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan non-tahapan sebagai upaya menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, dan inklusif,” ujar Tohirin, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, secara teknis mekanisme pemutakhiran data masih sama seperti pelaksanaan PDPB pada periode sebelumnya. Dalam prosesnya, KPU Ciamis melakukan pengumpulan serta sinkronisasi data melalui koordinasi dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan data kependudukan.
Koordinasi tersebut dilakukan bersama sejumlah lembaga, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memperoleh data penyandang disabilitas.
Selain itu, KPU Ciamis juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui data pendidikan madrasah serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 13 guna mendapatkan data calon pemilih pemula dari kalangan pelajar.
“Selain dari koordinasi dengan berbagai instansi, data pemilih juga diperoleh dari laporan masyarakat. Proses ini cukup panjang dan berjalan dinamis hingga nantinya diplenokan sekitar tanggal 1 atau 2 April 2026,” jelasnya.
Dalam proses pengolahan data, KPU Ciamis memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dioperasikan oleh operator Sidalih di lingkungan KPU Kabupaten Ciamis.
Melalui sistem tersebut, KPU melakukan berbagai tahapan pengolahan data, mulai dari pembersihan data ganda, penyaringan data tidak valid, hingga pembaruan elemen data kependudukan yang mengalami perubahan.
Tohirin menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan status pemilih.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilih di Kabupaten Ciamis, apabila terdapat perubahan data seperti pemilih baru, pindah domisili, anggota keluarga yang meninggal dunia, atau perubahan elemen data kependudukan, agar segera melapor ke helpdesk KPU Ciamis supaya datanya dapat diperbarui,” katanya.
Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui Helpdesk Layanan PDPB di Kantor KPU Kabupaten Ciamis maupun melalui saluran layanan yang telah disediakan oleh KPU.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat, KPU Ciamis berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat dan berkualitas, sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang transparan, partisipatif, dan terpercaya. (Eddy Ejen)




