Daerah, Sosio: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis membuka program perekaman biometrik sidik jari untuk orang terlantar.
Program tersebut bertujuan agar memastikan seluruh masyarakat yang berada pada situasi sulit atau orang terlantar dapat mendapatkan hak yang sama untuk diakui secara resmi dalam sistem kependudukan.
Yayan Muhammad Supyan selaku Kepala Disdukcapil Ciamis mengatakan bahwasannya perekaman data biometrik tersebut untuk memastikan orang terlantar memiliki KTP atau data kependudukan.
“Dengan mendapat identitas resmi, orang terlantar bisa mendapatkan akses seperti layanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, dan berbagai fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah,” ungkap Yayan pada Sabtu (19/10/2024).
Menurut Yayan perekaman biometrik ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia dan memastikan bahwa setiap warga negara berhak memiliki indentitas dan hak yang diakui oleh negara termasuk hak kesejahteraan dan perlindungan hukum.
“Dalam melaksanakan program ini, para petugas dari Disdukcapil Ciamis mendatangi tempat-tempat penampungan dan lokasi di mana orang terlantar berada,” kata Yayan.
Hal itu dilakukan menurut Yayan untuk memudahkan proses dan memastikan tidak ada yang terlewat pada saat pendataan.
“Dengan dilakukannya perekaman biometrik untuk orang terlantar, ada dampak positif yang akan didapatkan,” ungkapnya.
Program Disdukcapil Ciamis tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan inklusi sosial dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.
“Kami berharap, orang terlantar dapat memperoleh hak yang sama dan kesempatan untuk hidup lebih baik lagi serta bisa mengakses setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” tutup Yayan.