spot_imgspot_img

Pasangan Pengantin Sunda Wiwitan Mendapatkan Akta Pernikahan dari Disdukcapil Ciamis

- Advertisement -

Daerah, Sosio: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis memberikan akta pernikahan kepada 4 pasangan pengantin Sunda Wiwitan. Menurut keterangan Disdukcapil, empat pasangan tersebut baru menerima akta pernikahan setelah puluhan tahun menikah.

Yayan M Supyan selaku Kepala Disdukcapil Ciamis mengelaborasi keterangan tersebut dengan menyebutkan bahwa keempat pasangan tersebut sudah menikah sekitar 30 tahun. Keempat pasangan tersebut adalah Lili Rohili-Maesaroh, Asep Koswara-Dede Minarsih, Jumadi-Mimi Maryani, dan Nana Ruswana-Elisabet Suedah.

“Selama 30 menikah, mereka belum tercatat oleh negara. Kini, mereka mendapatkan akta,” ucap Yayan pada hari Jumat, (13/092024).

Selnjutnya, ia mengucapkan selamat kepada pasangan-pasangan tersebut karena resmi mendapatkan akta kelahiran.

“Saya ucapkan selamat kepada mereka yang telah mendapata akta kelahiran,” lanjut Yayan.

Kepala Disdukcapil Ciamis itu juga menjamin bahwa pemerintah menyediakan layanan bagi seluruh keperluan masyarakat, termasuk pelayanan administrasi kependudukan. Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat semakin sadar dalam pembuatan dokumen-dokumen kependudukan.

“Pemerintah menjamin seluruh keperluan masyarakat, termasuk pelayanan administrasi kependudukan,” ucap Yayan.

Tugas pencatatan pernikahan nonmuslim memang diemban oleh Disdukcapil. Hal ini sudah sesuao dengan apa yang tercatat dalam undang-undang.

Dayat selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Forum Penghayat Kepercayaan Kabupaten Ciamis menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Disdukcapil Ciamis atas pelayanan pembuatan akta pernikahan yang relatif cepat. Ia juga menyampaikan bahwa mereka sering terdiskriminasi dalam mendapatkan hak-hak sipil meskipun telah melakukan kewajiban dan aturan negara.

“Mereka selalu taat mengikuti anjuran pemerintah. Saat ini, mereka terharu bisa dilayani dengan baik dalam kepengurusan dokumen Kependudukan. Khususnya akta pernikahan,” ujar Dayat.

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -
Google search engine

Populer

- Advertisment -