spot_imgspot_img

Pembinaan Pemerintahan Desa 2026 Bupati Ciamis Dorong Tata Kelola dan Pencegahan Risiko Hukum

- Advertisement -

Ciamis, sosio.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026. Untuk agenda hari ini, kegiatan difokuskan bagi seluruh desa di Kecamatan Banjarsari, dan dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) bertempat di Aula Kecamatan Banjarsari.

Kegiatan ini diikuti oleh 12 desa se-Kecamatan Banjarsari, dengan melibatkan seluruh unsur Pemerintah Desa, mulai dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga perangkat desa terkait. Hadir pula unsur pemerintah kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, hadir secara langsung untuk memberikan arahan dan pembinaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembinaan dan pengawasan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis mendorong terciptanya keselarasan antara Pemerintah Desa dan BPD, kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan serta aset desa, serta upaya pencegahan dini terhadap potensi permasalahan administrasi dan risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan ini bukan untuk menggurui, melainkan sebagai sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini tidak bermaksud menggurui. Tujuan utamanya adalah silaturahmi dan memperkuat sinergi. Pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten itu satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan,” tegas Bupati.

Bupati Herdiat menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kolaborasi seluruh unsur pemerintahan. Menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang dapat bekerja sendiri dalam menjalankan pembangunan.

“Ketika kita ingin membangun daerah, tidak mungkin berjalan sendiri. Kepala desa tidak bisa bekerja tanpa perangkatnya, kecamatan, dan dukungan kabupaten. Kalau ingin desa dan daerah maju, kolaborasi adalah kuncinya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya soliditas antara Pemerintah Desa dan BPD. Banyak persoalan di desa, kata Bupati, berawal dari kurangnya komunikasi dan kebersamaan antarelemen pemerintahan desa.

“Banyak masalah di desa muncul karena tidak ada kebersamaan, saling curiga, dan saling menyalahkan. Padahal pemerintah desa dan BPD itu satu kesatuan, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati turut memaparkan kondisi keuangan daerah yang saat ini menghadapi tantangan cukup berat. Ia menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2026 mengalami defisit sekitar Rp150 miliar.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sekitar Rp374 miliar per tahun, namun sebagian besar terserap untuk rumah sakit, BLUD, dan PJU. Anggaran yang benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan hanya sekitar Rp100 miliar,” jelasnya.

Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran desa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Bupati menekankan pentingnya kebersamaan, kehati-hatian, serta inovasi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dulu kepala desa bisa mengelola anggaran hingga Rp1 miliar, sekarang jauh berkurang. Ini tentu berat, maka kebersamaan menjadi sangat penting,” katanya.

Selain itu, Bupati mendorong Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa sebagai instrumen penguatan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah hampir semua desa sudah memiliki UPZ Baznas. Manfaatkan itu untuk membantu masyarakat, terutama warga yang sakit. Jangan sampai ada warga yang membutuhkan tetapi tidak tertolong,” pesannya.

Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar berhati-hati dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Seluruh kegiatan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai aturan yang berlaku.

“Sekarang ini semua harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa hanya dengan omongan. Administrasi dan laporan harus benar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Terkait fungsi pengawasan, Bupati menegaskan bahwa Inspektorat hadir bukan semata-mata sebagai auditor investigatif, melainkan juga sebagai mitra pembinaan bagi pemerintah desa.
“Inspektorat memang memeriksa, tetapi juga membina. Jika ada pembukuan yang belum beres, silakan koordinasikan, jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Menutup arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh program pembangunan desa harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ciamis. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

“Kami tidak akan menaikkan pajak, tetapi kewajiban tetap harus dibayar. Kebersihan lingkungan juga harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya. (Ejen)

Bagikan

Komentar

Artikel Terkait
- Advertisment -spot_img

Populer

- Advertisment -