Daerah, Sosio: Pemerintah Kabupaten Ciamis Alokasikan Anggaran sebesar 1,7 miliar sebagai bentuk kepedulian kepada pejabat di lingkungan pemerintah desa.
Pengalokasian anggaran tersebut ditujukan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Wilayah Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya pada acara penandatanganan nota kesepakatan antara Pemka Ciamis dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis pada Kamis (07/03/2024).
Menurut Herdiat fasilitas kepesertaan tersebut bertujuan untuk melindungi di peserta di bidang ketenagakerjaan diataranya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Adapun untuk Nota Kesepakatan itu terdiri dari dua poin, pertama melanjutkan kepesertaan Ketua RT dan RW yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 dengan total 11.590 orang.
Untuk poin yang kedua, menurut Herdiat adanya kesepakatan baru yakni kepesertaan bagi BPD dan LPM sebanyak 2.166 orang.
“Manfaat dari program ini adalah memberikan rasa aman dan ketenangan para pejabat di lingkungan pemerintah desa dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari,” ungkapnya.
Herdiat kembali menuturkan apabila peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan JKm sebesar Rp42.000.000 dan beasiswa untuk anak yang ditinggalkannya maksimal tiga orang.
“Beasiswa tersebut mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sampai ke jenjang perguruan tinggi,” kata dia.
Setelah penandatangan Nota Kesepakatan, pada kesempatan tersebut diisi dengan penyerahan JHT, JKm dan Beasiswa kepada ahli wari dari almarhum Anas Malik yang merupakan Kepala Dusun Kutasari, Kecamatan Rajadesa sebesar Rp199.274.470.